Bimantoro Wiyono Nilai Kasus TRG Mengarah ke Skema Ponzi, Dorong Penanganan Polda

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai dugaan penipuan yang dilakukan oleh Travel TRG mengarah pada praktik skema ponzi. Ia mengungkapkan bahwa pola yang digunakan travel tersebut diduga menghimpun dana jemaah baru untuk menutup kewajiban jemaah sebelumnya. 

Menurutnya, dari total sekitar 500 jamaah, hanya sekitar 100 orang yang diberangkatkan, sementara kurang lebih 400 orang lainnya tidak diberangkatkan. “Kalau saya melihat ini arahnya lebih ke skema ponzi. Dari awal memang sudah menjadi penipuan dalam pembiayaan, bukan dari keuntungan pemberangkatan, tetapi dari dana jamaah atau investor baru yang masuk,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), kuasa hukum korban, serta kuasa hukum pihak travel di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, praktik tersebut biasanya diawali dengan memberangkatkan 10 hingga 30 persen jamaah untuk membangun kepercayaan, sementara 40 hingga 100 persen jemaah berikutnya tidak diberangkatkan. Pola ini, menurutnya, serupa dengan sejumlah kasus travel bermasalah yang pernah terjadi sebelumnya.

Bimantoro juga mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara komprehensif oleh Polda, mengingat korban berasal dari berbagai kabupaten. Ia memperkirakan total kerugian dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah jika seluruh laporan dari daerah lain turut dihimpun.

“Izin pimpinan, saya mendorong agar ini bisa dilimpahkan dan ditangani oleh Polda karena korbannya lintas kabupaten dan potensi kerugiannya sangat besar,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta penyidik mendalami peran agen travel agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka. Menurutnya, legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) umumnya dimiliki oleh pemilik travel, sementara agen hanya menjalankan operasional di lapangan.

“Agen ini bisa jadi juga tidak mengetahui persoalan internal dan justru ikut dirugikan. Ini harus menjadi catatan agar tidak salah menetapkan tersangka,” katanya.

Diposting 05-03-2026.

Dia dalam berita ini...

BIMANTORO WIYONO, S.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 8