Komisi VIII menekankan pentingnya kesiapsiagaan Pemerintah dalam menghadapi berbagai kemungkinan keadaan darurat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, khususnya di tengah dinamika geopolitik yang berkembang di kawasan Timur Tengah
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar saat memimpin rapat kerja Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ansory menegaskan bahwa Komisi VIII meminta pemerintah menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang matang guna memastikan keselamatan serta kepastian layanan bagi jemaah haji Indonesia. Menurutnya, berbagai skenario harus disiapkan sejak dini agar penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan aman dan ter
“Kami meminta pemerintah menyiapkan berbagai skenario menghadapi kemungkinan keadaan darurat, termasuk apabila terjadi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Ansory saat memimpin rapat
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII menerima penjelasan pemerintah mengenai tiga skenario yang telah disiapkan untuk menghadapi kemungkinan situasi darurat dalam penyelenggaraan haji tahun 2026.
Skenario pertama adalah keberangkatan jemaah haji tetap dilaksanakan meskipun konflik berlangsung. Dalam kondisi ini, pemerintah akan melakukan mitigasi jalur udara dengan mengalihkan rute penerbangan ke jalur yang lebih aman serta melakukan diplomasi untuk memperoleh jaminan keamanan bagi jemaah haji Indonesia sebagai pihak non-kombatan.
Selain itu, pemerintah juga diminta menyiapkan protokol evakuasi darurat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan selama pelaksanaan ibadah haji./
Skenario kedua adalah kemungkinan Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji meskipun Pemerintah Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan haji secara normal. Jika kondisi tersebut terjadi, Komisi VIII meminta pemerintah melakukan negosiasi agar biaya layanan yang telah dibayarkan jemaah tidak hangus.
Sementara itu, skenario ketiga adalah apabila Pemerintah Arab Saudi menutup penyelenggaraan ibadah haji. Dalam situasi tersebut, Indonesia juga tidak akan memberangkatkan jemaah, dan pemerintah diminta memastikan seluruh dana yang telah dibayarkan dapat dikembalikan secara utuh kepada jemaah.
Ansory juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan kepada calon jemaah haji terkait perkembangan situasi global serta berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil pemerintah.
“Kami juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara intensif kepada calon jemaah haji mengenai berbagai kemungkinan skenario yang dapat terjadi, sehingga jemaah mendapatkan kepastian informasi dan tidak menimbulkan keresahan,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.
Selain membahas penyelenggaraan haji, Komisi VIII juga menerima laporan pemerintah mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam memastikan keamanan jemaah umrah di tengah ketidakpastian global, termasuk penguatan koordinasi dengan maskapai, penyedia layanan, serta otoritas di Arab Saudi.
Di akhir rapat, Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persiapan penyelenggaraan haji 2026 agar berjalan aman, tertib, dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji Indonesia.