Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengapresiasi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Menurut Netty, kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam memberikan penghargaan atas kontribusi para mitra pengemudi dan kurir yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Kehadiran mereka dinilai berperan besar dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi, khususnya di sektor layanan berbasis teknologi.
“Para pengemudi dan kurir platform digital telah memberikan layanan yang sangat membantu masyarakat serta menggerakkan ekonomi. Kebijakan BHR ini menjadi bentuk perhatian yang patut diapresiasi,” ujar Netty dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dalam Surat Edaran tersebut, perusahaan aplikasi diimbau untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi selama 12 bulan terakhir. Besaran BHR minimal ditetapkan sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra dalam satu tahun terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Meski demikian, legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara transparan dan adil oleh seluruh perusahaan aplikasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mitra pengemudi.
“Yang penting adalah implementasinya di lapangan. Perhitungan pendapatan serta penentuan penerima harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakadilan di kalangan mitra,” jelas Politisi dapil Jawa Barat VIII itu.
Perempuan yang kerap disapa Netty Aher ini juga mendorong pemerintah untuk terus melakukan dialog dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan mitra pengemudi guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku industri, dan pekerja menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.
“Ekosistem digital yang sehat membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan perlindungan bagi para pekerjanya,” tambahnya.
Ia berharap kebijakan BHR ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja platform digital di Indonesia. Ke depan, Netty menilai diperlukan berbagai kebijakan lanjutan yang mampu menjamin keberlanjutan industri digital sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya.
“Pemerintah perlu terus mencari formulasi kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan industri digital sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja di sektor tersebut,” pungkasnya.