Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak instansi pendidikan segera menyinkronkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun (PP TUNAS) dengan sistem pembelajaran untuk membentengi siswa dari dampak negatif algoritma digital mulai 28 Maret 2026.
Langkah ini krusial agar ekosistem pendidikan tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional.
Fikri menekankan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) memerlukan kesiapan mental dan kompetensi tenaga pendidik.
Ia mengingatkan agar para guru tidak lagi menggunakan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi (gaptek) untuk menghindari tanggung jawab pengawasan aktivitas digital siswa.
"Jangan sampai kemudian dengan alasan 'saya orang kolonial, saya zaman dulu' gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi,"kata Fikri, dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Politisi Fraksi PKS ini merinci tiga poin utama sinkronisasi yang harus dilakukan dunia Pendidikan. Yang pertama, kata Fikri, guru sebagai Fasilitator Literasi. Tenaga pendidik wajib mendapatkan pembekalan intensif mengenai keselamatan digital untuk membimbing siswa membedakan konten positif dan negatif.
Kemudian, yang kedua, kata Fikri, adalah revitalisasi Guru BK. Menurut legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) Ini, peran guru Bimbingan Konseling (BK) harus diperluas untuk menangani simulasi resolusi konflik digital dan perundungan siber (cyberbullying).
“Kemudian yang ketiga, adalah transformasi Siswa, mengubah pola pikir siswa dari sekadar konsumen pasif algoritma menjadi kreator konten yang beretika dan produktif,” kata Politisi Fraksi PKS ini.
Aturan teknis dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini nantinya akan mewajibkan platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox untuk melakukan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap.
Fikri menilai regulasi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menyeimbangkan kekuatan melawan miliaran baris kode algoritma yang dirancang menahan perhatian anak.
"Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," ujar Fikri mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital.
Ia menambahkan bahwa sekolah harus menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang mengalami ancaman di ruang siber.
Meskipun kebijakan ini akan menutup "pintu depan" akses anak pada platform berisiko, Fikri mengingatkan bahwa literasi digital tetaplah senjata utama.
"Ekosistem digital ini bagaimana supaya aman, pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan," pungkas mantan Kepala SMK di Tegal itu.