Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Praktik Monopoli bersama sejumlah asosiasi pelaku usaha, di Gedung Parlemen Senayan, Senin (30/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR RI menerima berbagai masukan dari sejumlah asosiasi, antara lain Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas, Gabungan Pelaku Usaha Peternak Sapi Potong Indonesia, Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia, serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
“Pada hari ini kita rapat dengan beberapa asosiasi ya, yaitu tentang penyusunan masukan, penyusunan RUU larangan praktik monopoli dan perusahaan-perusahaan tidak sehat dari beberapa asosiasi,” ujar Nevi.
Ia mengungkapkan bahwa berbagai asosiasi, pelaku usaha, hingga investor menyampaikan beragam masukan terkait kondisi persaingan usaha di Indonesia yang dinilai masih menghadapi tantangan serius.
“Zaman sekarang ini kan banyak sekali pelaku-pelaku oligopoli, monopoli seperti black campaign, predatory pricing, dan sebagainya itu sangat membuat usaha di Indonesia tidak sehat,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi Partai PKS itu sendiri menyoroti maraknya praktik oligopoli dan monopoli di berbagai sektor usaha yang berpotensi merusak iklim kompetisi.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat masuknya investor baru ke Indonesia. “Dan ini yang membuat akhirnya mungkin nanti investor lain yang mau masuk usaha di Indonesia, tidak mau masuk, karena nyatanya banyak sekali sejumlah jenis usaha yang sudah dikuasai oleh seseorang atau satu perusahaan,” jelas Nevi.
Ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dalam RUU tersebut, termasuk terkait batasan harga, mekanisme impor, hingga kepastian bagi investor agar tidak terjadi praktik monopoli.
“Pasti ya, semua temuan itu harus punya batasan ya. Jadi mungkin masalah harga, terus juga masalah impor barang dari mana, terus juga mungkin nanti investor ketika lagi mau masuk ke Indonesia, mereka juga harus tahu bahwa ini tidak boleh monopoli,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nevi berharap RUU Larangan Praktik Monopoli dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena dinilai sangat mendesak untuk dibahas dan disahkan.
“Kita harapkan RUU Larangan Praktik Monopoli jadi Prolegnas ya, karena memang ini sangat penting sekali untuk kita keluarkan dari DPR untuk tugas kita untuk membuat undang-undang. Sangat penting sekali,” pungkasnya.