RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Kaji Aspek Pernikahan WNI Beda Agama di Luar Negeri

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI I Wayan Sudirta menyoroti fenomena perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menilai praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk penyelundupan hukum yang bertentangan dengan ketertiban umum dan nilai dasar hukum nasional.

"Saya tidak punya terminologi yang tepat mungkin, tapi kami merasakan itu (perkawinan beda agama WNI di luar negeri) sebagai penyelundupan hukum. Penyelundupan hukum, mohon koreksi. Bukan hanya penyelundupan hukum, itu sangat bertentangan dengan ketertiban umum," ujar Wayan dalam rapat dengar pendapat Pansus RUU HPI bersama para pakar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa melihat pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta prinsip hukum perdata internasional, perkawinan yang dilakukan WNI di luar negeri dapat diakui dan dicatatkan secara sah di Indonesia selama mengikuti hukum negara setempat. Hal ini memungkinkan berbagai jenis perkawinan yang dilaksanakan di mancanegara mendapatkan legitimasi hukum saat kembali ke tanah air, karena undang-undang saat ini mewajibkan negara untuk mengakui sekaligus mencatatkan dokumen perkawinan tersebut.

Sedangkan dalam Pasal 2 ayat Undang-Undang Perkawinan, sebuah perkawinan di Indonesia dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Secara a contrario, Wayan menegaskan bahwa hukum Indonesia pada dasarnya tidak mengenal perkawinan beda agama di dalam negeri.

"Kalau selama ini prakteknya, kalau dalam negeri beda agama, tidak dianggap sah. Tapi kok yang di luar negeri, beda agama pun, kalau dicatatkan kemudian di Indonesia kok dianggap sah?" cetusnya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Bali ini mempertanyakan kepada perwakilan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) perlunya batasan secara tegas mengenai aturan perkawinan beda agama ini apabila dilakukan di luar negeri untuk pencatatan sipil.

"Menurut para pakar perlu tidak dalam RUU Hukum Perdata Internasional ini ada penegasan, ada ketentuan yang menegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri hanya dapat disahkan di Indonesia apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar hukum nasional. Termasuk norma-norma agama yang menjadi basis undang-undang perkawinan kita?" tanyanya. 

Diposting 02-04-2026.

Dia dalam berita ini...

I WAYAN SUDIRTA, S.H., M.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Bali