Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus Menyusun substansi RUU tersebut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Menurut Martin, pelibatan kedua organisasi profesi tersebut bertujuan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan materi muatan dalam RUU HPI agar lebih komprehensif dan aplikatif.
“Pansus berharap mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk IKAHI dan INI, guna memastikan RUU ini mampu menjawab kebutuhan praktik hukum perdata internasional di Indonesia,” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dalam rapat bersama IKAHI, Pansus DPR secara khusus meminta pandangan terkait urgensi pembentukan RUU HPI dalam memberikan kepastian hukum bagi hakim saat menangani sengketa perdata yang mengandung unsur asing. Selain itu, isu-isu strategis seperti kewenangan pengadilan, pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of forum), hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing turut menjadi fokus pembahasan.
Pansus juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih sistematis dalam pemeriksaan perkara perdata internasional di pengadilan Indonesia, termasuk mekanisme eksekusi putusan dari lembaga penyelesaian sengketa asing. Tidak hanya itu, DPR meminta masukan terkait bagaimana RUU HPI dapat menyeimbangkan keterbukaan terhadap praktik hukum internasional dengan perlindungan kepentingan hukum nasional dan asas ketertiban umum (public order).
“Peningkatan kapasitas hakim, penyusunan pedoman teknis, serta mekanisme khusus juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan agar penanganan perkara lintas negara bisa lebih efektif,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Selain menggali pandangan dari kalangan hakim, Pansus DPR juga meminta masukan dari INI terkait peran dan kewenangan notaris dalam menangani perbuatan hukum yang melibatkan unsur asing. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti pembuatan akta perjanjian lintas negara, perkawinan campuran, waris, investasi, hingga kepemilikan aset.
DPR juga menyoroti pentingnya kejelasan pedoman bagi notaris dalam menyusun akta yang memiliki unsur asing, termasuk batasan kewenangan jika objek hukum berada di luar wilayah Indonesia. Isu pilihan hukum oleh para pihak dalam perjanjian lintas negara serta posisi notaris ketika hukum asing dipilih sebagai dasar perjanjian juga menjadi perhatian.
Dalam konteks global, Pansus turut membahas tantangan legalisasi dokumen notaris, termasuk penerapan Apostille untuk dokumen yang digunakan di luar negeri, serta perlunya pengaturan terkait hal tersebut dalam RUU HPI. Selain itu, perkembangan digital seperti digital notarization dan meningkatnya transaksi lintas negara juga dinilai perlu diakomodasi dalam regulasi.
Ia menegaskan seluruh masukan yang dihimpun dari berbagai pihak akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RUU HPI, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dalam kancah hukum internasional.