Komisi VIII Dorong Percepatan Revitalisasi KUA di Jawa Barat

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Aziz Sefudin, menegaskan pentingnya percepatan program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). MenurutNYA, pelayanan keagamaan merupakan urusan pemerintahan pusat, sehingga optimalisasi revitalisasi KUA menjadi sangat penting. 

Namun, pihaknya menemukan berbagai kendala di lapangan, khususnya terkait status lahan gedung KUA yang masih beragam. “Banyak gedung KUA yang status tanahnya masih tanah wakaf, milik pemerintah daerah, bahkan ada yang masih sewa. Ini menjadi perhatian serius kita bersama untuk mencarikan solusi agar ada kesetaraan dan percepatan pembangunan pelayanan KUA di tingkat kecamatan,” ujar Aziz saat Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR ke Kantor KUA Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (1/4/2026).

Selain persoalan infrastruktur, Komisi VIII juga menyoroti dinamika sosial di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan paparan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat, secara nasional angka perceraian mengalami penurunan, namun di Jawa Barat justru meningkat.

Aziz menjelaskan bahwa peningkatan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi serta belum optimalnya sosialisasi dan pembinaan keluarga sakinah di masyarakat. “Kendala dalam sosialisasi keluarga sakinah ini harus menjadi perhatian, karena berpengaruh langsung terhadap ketahanan keluarga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi VIII menekankan bahwa revitalisasi KUA tidak hanya sebatas peningkatan sarana dan prasarana, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan sumber daya manusia (SDM). Saat ini, jumlah SDM yang tersedia dinilai masih jauh dari kebutuhan.

“SDM yang ada saat ini sekitar 11 ribu, sementara kebutuhan mencapai 500 ribu. Ditambah lagi akan ada pensiun massal, sehingga perlu solusi konkret untuk mengisi kekosongan tersebut,” jelas Aziz.

Selain itu, aspek kesejahteraan penghulu dan penyuluh agama juga menjadi sorotan. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2007 belum ada peningkatan signifikan terhadap tunjangan profesi para penghulu dan penyuluh agama, yang saat ini masih berada di angka Rp500 ribu.

Komisi VIII DPR RI juga mendorong adanya penambahan formasi jabatan fungsional guna memperkuat pelayanan KUA. Hal ini dinilai penting karena KUA merupakan representasi langsung dari Kementerian Agama dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat.

“Pelayanan KUA adalah wajah pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga kualitas layanan keagamaan harus terus ditingkatkan.” pungkasnya.

Diposting 02-04-2026.

Dia dalam berita ini...

H. MUHAMAD ABDUL AZIS SEFUDIN

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Barat 3