Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Kreativitas dan Distribusi Film Nasional bersama asosiasi dan perusahaan perfilman di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Rapat ini difokuskan pada pendalaman mekanisme penayangan film ke penyelenggara bioskop di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Rahayu meminta pandangan komprehensif dari para pelaku industri, khususnya pengelola jaringan bioskop dan asosiasi perfilman, terkait sistem distribusi dan penayangan film nasional yang saat ini berlaku. Ia menekankan pentingnya menciptakan ekosistem yang adil tanpa merugikan pihak manapun.
“Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional meminta penjelasan dari asosiasi dan pengelola layar lebar mengenai mekanisme penayangan film di bioskop. Kami ingin mengetahui apakah ada kebijakan yang perlu diperbaiki untuk mendukung keberpihakan negara terhadap film nasional,” ujar Rahayu.
Ia menjelaskan, Indonesia menganut pendekatan ekonomi hybrid yang tidak sepenuhnya kapitalistik maupun sosialis. Oleh karena itu, menurutnya, negara perlu hadir untuk menutup celah yang tidak dapat dijangkau oleh mekanisme pasar, termasuk dalam industri perfilman.
Dalam konteks tersebut, Rahayu menyinggung peran BUMN seperti PT Produksi Film Negara (PFN) yang dinilai dapat menjadi instrumen negara dalam memperkuat ekosistem perfilman nasional, termasuk rencana pengembangan jaringan bioskop guna menambah jumlah layar bagi film Indonesia.
“Permasalahan utama yang kita hadapi adalah keterbatasan layar. Produksi film nasional terus meningkat, namun jumlah layar yang tersedia belum mampu mengakomodasi semuanya,” jelasnya.
Berdasarkan data industri, produksi film Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif. Pada 2023, jumlah film nasional yang dirilis mencapai lebih dari 200 judul, sementara total layar bioskop di Indonesia masih berkisar di angka 2.000–2.500 layar, yang sebagian besar dikuasai oleh jaringan besar seperti Cinema XXI, CGV Cinemas, dan Cinépolis.
Kondisi tersebut, menurut Rahayu, menciptakan kompetisi ketat antara film nasional dan film impor yang umumnya memiliki dukungan distribusi dan pemasaran lebih kuat. Ia juga menyoroti adanya perjanjian bisnis antara jaringan bioskop dengan distributor asing yang turut memengaruhi komposisi film yang ditayangkan.
Meski demikian, Rahayu mengapresiasi munculnya bioskop-bioskop di daerah yang secara khusus mengangkat film lokal. Ia menilai hal tersebut sebagai peluang untuk memperluas akses sekaligus memperkuat identitas budaya daerah melalui perfilman.
“Ke depan, kita perlu mendorong lahirnya lebih banyak bioskop dengan skala beragam, termasuk yang fokus pada film lokal. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri,” ujarnya.
Selain itu, Rahayu juga meminta transparansi dari pihak bioskop terkait sistem kurasi dan distribusi layar, termasuk alasan perbedaan jumlah layar yang diberikan kepada film tertentu.
“Kami ingin mendapatkan gambaran mengenai persentase film nasional yang tayang serta bagaimana sistem kurasi dilakukan. Misalnya, mengapa satu film mendapat 20 layar, sementara yang lain bisa mencapai 50 layar. Ini penting agar kami memahami dinamika di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, aspek pemasaran film juga akan menjadi perhatian Panja, meskipun tidak selalu harus diatur dalam undang-undang. Menurutnya, penguatan regulasi turunan dapat menjadi solusi untuk menciptakan distribusi film yang lebih berkeadilan.
Hasil dari pendalaman ini nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi Panja Komisi VII guna memperkuat kebijakan nasional di sektor perfilman, khususnya dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan film nasional di tengah persaingan global.