Darurat Sampah TPA Randegan Mojokerto, Meitri Dorong Kementerian LH Lakukan Mitigasi

Ketimpangan dukungan pusat terhadap kondisi darurat sampah di daerah menuai sorotan dari Parlemen. Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani secara khusus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan intervensi kebijakan guna memitigasi krisis overcapacity di TPA Randegan, Kota Mojokerto. 

“TPA Randegan saat ini dipaksa menelan beban sampah harian mencapai 70 hingga 90 ton. Akibatnya, sistem Open Dumping yang masih berjalan telah memicu pencemaran air lindi yang merusak kualitas air tanah warga sekitar TPA, khususnya di Kelurahan Kedundung Kota Mojokerto,” ujar Meitri dalam keterangan resminya sebagaimana disampaikannya saat Raker dengan Menteri LH, Senin (6/4/2026). 

Meitri menyebut, Kota Mojokerto hanya memiliki luas sekitar 20 kilometer persegi dengan postur APBD bawah Rp 1 Triliun. Sehingga, tidak memiliki ruang untuk terus memperluas lahan pembuangan dan masih berjuang untuk memiliki kapasitas fiskal yang memadai guna membangun fasilitas pengolahan sampah modern secara mandiri. “Untuk itu, diperlukan atensi dan intervensi langsung dari pusat," tandasnya. 

Maka, Legislator Fraksi PKS ini mengusulkan agar kebijakan intervensi dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap Kota Mojokerto dilakukan melalui dua skema, yakni lewat pemanfaatan anggaran pada Rincian Output (RO) Khusus TA 2026 dan instrumen pembiayaan hijau (Green Fund) untuk mengurai kebuntuan tersebut.

Adapun terkait skema pemanfaatan RO Khusus, Meitri menyoroti kebijakan pergeseran alokasi ke BA BUN di mana Kementerian LH telah memperoleh persetujuan dari Mensesneg terkait usulan pemanfaatan RO Khusus senilai Rp111,12 Miliar untuk Biaya Layanan Pengolahan Sampah di Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (BLPS PSEL) Benowo, Surabaya. 

"Jika Surabaya bisa mendapatkan alokasi pemanfaatan RO Khusus sampai ratusan miliar, demi asas keadilan, saya mendorong agar daerah penyangga yang sedang mengalami krisis sampah seperti Mojokerto juga bisa mendapat perlakuan serupa. Minimal, Kementerian Lingkungan Hidup dapat memasukkan Kota Mojokerto sebagai daerah prioritas penerima alokasi dukungan sarpras pengelolaan sampah senilai Rp39,8 miliar dari program Gerakan Indonesia ASRI, baik untuk pengadaan teknologi pengolah sampah (TPS3R/RDF) atau pengolah air lindi di TPA Randegan," tegasnya.

Selain mendorong optimalisasi anggaran internal Kementerian LH, Meitri juga menyoroti pentingnya kemudahan akses daerah terhadap skema Green Fund yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan untuk mengatasi persoalan sampah. Ia menegaskan bahwa Kementerian LH memiliki tanggung jawab untuk menjembatani hal ini.

"Skema Green Fund memang domainnya Kemenkeu, tetapi selaku Komite Pengarah, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki peran krusial untuk proaktif membantu daerah terkait bagaimana mereka seharusnya mengatasi persoalan lingkungan agar sinkron dengan target nasional dan layak mendapat dukungan pendanaan,” tandas Meitri.

“Untuk itu, kami mendukung Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat ‘jemput bola’ dalam memberikan asistensi penuh kepada Pemerintah Kota Mojokerto sehingga dapat mengakses dukungan Green Fund untuk mengakhiri praktik Open Dumping di TPA Randegan. Di sisi lain, kami juga mengajak Pemerintah Kota Mojokerto memaksimalkan resources yang ada ini agar bisa direspons dengan memadai,” lanjut Meitri menutup keterangannya. 

Diposting 07-04-2026.

Dia dalam berita ini...

Hj. MEITRI CITRA WARDANI, S.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 8