Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendorong pemanfaatan limbah tambang atau tailing agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan tailing perlu diakomodasi dalam regulasi daerah sehingga membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil untuk ikut mengelola sumber daya tersebut secara legal.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam audiensi Komisi XII DPR RI dengan perwakilan pemerintah daerah, di antaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta kepala daerah dari Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Jeneponto.
“Tailing ini sebaiknya diakomodasi di dalam Perda sehingga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelolanya. Dengan begitu ada peluang bagi UMKM untuk ikut terlibat dalam kegiatan industri berbasis mineral,” ujar Bambang dalam Rapat Kerja Komisi XII yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun menjelaskan, dalam praktik pertambangan terdapat dua sumber mineral yang dapat dimanfaatkan, yakni dari sumber primer yang berasal langsung dari kegiatan pertambangan serta sumber sekunder yang berasal dari sisa proses produksi seperti tailing atau slag. Menurutnya, potensi sumber sekunder tersebut selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal karena terbatasnya regulasi yang mengatur pengelolaannya.
Bambang menilai, jika pemerintah daerah mengatur pemanfaatan tailing dalam peraturan daerah, maka pemerintah provinsi juga memiliki dasar untuk memberikan izin usaha industri kepada pelaku usaha, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, pemanfaatan limbah tambang tidak hanya berdampak pada pengelolaan lingkungan, tetapi juga dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di daerah penghasil mineral.
“Kalau Perda pertambangan sudah mengakomodasi itu, maka pemerintah provinsi bisa memberikan izin usaha industri kepada pelaku UMKM yang mengelola tailing tersebut,” katanya.
Selain itu, Bambang juga menyoroti pentingnya penerapan Harga Patokan Mineral (HPM) dalam tata kelola komoditas mineral nasional. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya agar negara memiliki peran lebih kuat dalam mengatur mekanisme harga mineral di dalam negeri.
“HPM ini nantinya berlaku untuk semua pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun pertambangan rakyat, sehingga tata kelola mineral termasuk timah dapat diatur lebih baik dan negara benar-benar hadir dalam pengelolaannya,” pungkas Bambang.