Nasir Djamil Dorong Pendekatan “Miskinkan Jaringan” dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mendorong perubahan paradigma dalam penegakan hukum narkotika melalui pendekatan yang lebih menitikberatkan pada penghancuran jaringan ekonomi kejahatan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam forum yang membahas masukan terhadap RUU Narkotika dan Psikotropika tersebut, Nasir menjelaskan bahwa penggabungan revisi undang-undang narkotika dan psikotropika menjadi satu regulasi diharapkan mampu memperkuat upaya negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkoba.

“Kami berharap masukan yang disampaikan dalam rapat ini bermanfaat bagi upaya negara melindungi warga dari ancaman narkotika. Kami juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras BNN, baik di tingkat nasional maupun provinsi, serta Direktorat Narkoba Bareskrim Polri,” ujarnya.

Nasir turut mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap jaringan narkotika besar, termasuk penangkapan Andri Fernando alias Charli alias “The Doctor” oleh jajaran kepolisian. Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkotika nasional.

Lebih lanjut, politisi Fraksi PKS itu menekankan bahwa RUU yang tengah dibahas harus mampu mengubah orientasi penegakan hukum dari sekadar menangkap pelaku menjadi “miskinkan jaringan”.

“Dalam praktik di sejumlah negara seperti Australia dan Eropa, strategi utama bukan lagi hanya memenjarakan pelaku, tetapi menghancurkan basis ekonomi kejahatan melalui penyitaan aset secara agresif. Pendekatan ini sejalan dengan rekomendasi Financial Action Task Force yang menekankan strategi follow the money,” jelasnya.

Ia menilai, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, implementasinya dalam kasus narkotika dinilai belum menjadi arus utama.

“Tanpa kewajiban pelacakan aset, penegakan hukum akan terus berhenti pada pelaku lapangan yang mudah digantikan, sementara aktor utama tetap terlindungi oleh sistem keuangan yang kompleks,” tegasnya.

Selain itu, Nasir juga mengusulkan agar RUU tersebut memasukkan mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Menurutnya, praktik ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Inggris dan Amerika Serikat dalam menangani kejahatan terorganisir.

“Tanpa instrumen ini, negara akan selalu berada dalam posisi reaktif dan tertinggal dari pelaku. Namun penerapannya harus disertai prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pengawasan yudisial yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Sebagai informasi, data Badan Narkotika Nasional menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi ancaman serius dari peredaran narkotika dengan jutaan pengguna aktif dan jaringan yang semakin terorganisir. Oleh karena itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat penindakan sekaligus memutus mata rantai kejahatan narkotika hingga ke akar finansialnya.

Diposting 09-04-2026.

Dia dalam berita ini...

M. NASIR DJAMIL, M.Si.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Aceh 2