Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dipertimbangkan secara serius, tidak hanya dalam konteks pemberantasan narkoba, tetapi juga sebagai upaya melindungi kesehatan generasi muda dari gaya hidup tidak sehat.Pasalnya, tren penggunaan vape yang semakin meluas di kalangan anak muda menunjukkan bahwa produk tersebut telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup yang berisiko bagi kesehatan.
“Usulan pelarangan vape cukup masuk akal karena dapat mengurangi gaya hidup tidak sehat, khususnya di kalangan anak muda,” ujar Yahya lewat rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, wacana pelarangan tersebut muncul seiring temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap adanya penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkotika. Dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel, ditemukan kandungan zat terlarang seperti kanabinoid dan methamphetamine, serta zat anestesi seperti etomidate.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa setiap celah peredaran narkoba harus ditutup demi melindungi masa depan generasi muda.
“Setiap potensi penyalahgunaan harus diantisipasi. Keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Di sisi lain, Yahya mengingatkan bahwa persepsi vape sebagai alternatif yang lebih aman dibanding rokok konvensional perlu diluruskan. Apalagi, ungkapnya, perkembangan terbaru justru menunjukkan risiko kesehatan yang semakin kompleks, terutama karena cairan vape dapat dimodifikasi dengan berbagai zat kimia berbahaya.
Berdasarkan data yang ia peroleh, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa uap vape mengandung bahan kimia beracun, logam berat, serta senyawa berbahaya yang dapat memicu gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan paru-paru, gangguan jantung, hingga masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi. Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja yang didorong oleh citra gaya hidup modern dan kemudahan akses, termasuk melalui platform digital. Kondisi ini dinilai membuat kelompok usia muda menjadi paling rentan terhadap dampak negatif produk tersebut.
Lebih lanjut, Yahya menekankan pendekatan kebijakan tidak cukup hanya melalui pelarangan, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap kandungan produk inhalasi yang beredar di masyarakat. Komisi IX DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal pembahasan regulasi terkait, termasuk dalam revisi undang-undang yang tengah berjalan, agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi kesehatan publik.
“Negara harus memastikan setiap produk yang beredar memiliki standar keamanan yang ketat dan dapat diverifikasi, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh produk yang berisiko tinggi,” ujar Politisi dapil Jawa Timur VIII.