BBM Subsidi Sering Diselewengkan, Komisi XII Usul Pelaku Dihukum Tipikor

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan pentingnya optimalisasi pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat. Menurutnya, yang perlu menjadi fokus utama saat ini adalah memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak melalui sistem distribusi yang ketat.

“Terkait dengan persoalan pengawasan BBM bersubsidi, saya pikir memang perlu kita tingkatkan dan kita optimalkan. Karena pada saat ini fokus daripada BBM bersubsidi itu adalah tepat sasaran dan kemudian juga pembagian distribusinya berkeadilan,” ujar Bambang usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XII ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (9/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas terkait kebijakan pembatasan volume pengisian BBM harian bagi kendaraan. Ia menilai angka pembatasan yang ada saat ini, seperti 50 liter untuk Pertalite, sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan transportasi normal. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir adanga kebijakan pembatasan ini.

“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah, ESDM, beserta BPH Migas terkait dengan misalkan pembatasan jumlah BBM yang diisi oleh kendaraan dalam satu hari. Misalkan Pertalite itu 50 liter. Karena pada praktiknya, sebetulnya kalau satu hari mengisi sampai 50 liter, mau ke mana saja rutenya? Kadang-kadang mengisi 30-40 liter pun bisa untuk 2-3 hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Bangka Belitung ini memberikan penekanan serius terkait penegakan hukum bagi para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Komisi XII DPR meminta agar para terduga pelaku tidak hanya dijerat dengan pidana umum, melainkan didorong ke arah tuntutan Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah tegas ini dinilai perlu diambil demi memberikan efek jera yang nyata agar praktik ilegal yang merugikan negara tersebut tidak terus berulang.

“Kami di Komisi XII memberikan penegasan kepada BPH Migas dan Kementerian ESDM bahwa terkait dengan para terduga penyeleweng BBM bersubsidi, ini sebaiknya juga diberikan hukuman tuntutan pidana korupsi (Tipikor). Kenapa? Ini untuk memberikan efek jera,” tegas Bambang.

Ia menambahkan bahwa selama ini para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya karena menganggap pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana biasa dengan konsekuensi hukum yang ringan. “Kalau tidak dilakukan demikian, ini akan berulang-ulang terus dipikir ini hanya merupakan suatu pelanggaran pidana biasa sehingga efek jeranya kurang. Pada situasi seperti sekarang, kita perlu konsistensi dan efek jera agar (penyelewengan) ini tidak berulang,” tegasnya.

Diposting 10-04-2026.

Dia dalam berita ini...

BAMBANG PATIJAYA, S.E., M.M.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Kepulauan Bangka Belitung