TNKB Khusus DPR Tak Boleh Dicopot Pasang, MKD Tegaskan Aturan

sumber berita , 14-04-2026

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR hanya diperuntukkan untuk satu kendaraan dan tidak dapat digunakan secara bergantian.

Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026).

Agung menyatakan bahwa satu TNKB khusus hanya melekat pada satu kendaraan yang telah terdaftar secara resmi dan dilengkapi dokumen yang sah.

“Plat nomor atau TNKB Khusus anggota DPR, jika memiliki lebih dari satu kendaraan, tetap berlaku satu pelat untuk satu kendaraan. Tidak bisa dipindah-pindahkan,” tegas Agung.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses registrasi dan identifikasi kendaraan (regident), baik di tingkat pusat maupun di daerah pemilihan anggota DPR. Dengan sistem tersebut setiap kendaraan yang menggunakan TNKB khusus dapat terdata secara jelas dan terpantau secara akurat. 

Agung mengungkapkan sebelumnya sempat ada usulan agar satu anggota DPR dapat memiliki lebih dari satu TNKB khusus, mengingat luasnya daerah pemilihan yang bisa mencakup beberapa kabupaten/kota. Namun usulan tersebut tidak diakomodasi demi mencegah potensi penyalahgunaan. 

“Semula diusulkan tiga, karena satu daerah pemilihan bisa mencakup beberapa kabupaten, bahkan di luar Jawa bisa sampai lima hingga tujuh kabupaten/kota. Namun untuk menghindari penyalahgunaan, akhirnya diputuskan satu saja,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota MKD DPR RI, Mohammad Iqbal Romzi. Iqbal menegaskan bahwa penggunaan TNKB khusus bagi anggota DPR hanya diperuntukkan untuk satu kendaraan dan tidak dapat digunakan secara bergantian. 

“TNKB khusus hanya berlaku untuk satu kendaraan saja. Jika anggota memiliki lebih dari satu mobil, maka tetap satu pelat nomor hanya untuk satu kendaraan dan tidak bisa dipindahkan,” ungkapnya.

Iqbal menambahkan ketentuan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di lapangan terkait kemungkinan penggunaan satu TNKB untuk beberapa kendaraan.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Supriyanto, S.H., M.A.P., mempertanyakan kejelasan penggunaan TNKB khusus bagi anggota DPR, khususnya terkait penerapannya di lapangan. Menurutnya, kejelasan ini penting mengingat anggota dewan umumnya memiliki lebih dari satu kendaraan.

“Apakah TNKB khusus anggota DPR itu berlaku untuk satu kendaraan saja atau bisa digunakan pada lebih dari satu kendaraan? Karena jika pelat nomor tersebut dapat dipasang dan dilepas pada kendaraan yang berbeda, tentu akan menyulitkan kami dalam memastikan keasliannya di lapangan,” ujarnya. 

Supriyanto menambahkan potensi penggunaan pelat pada kendaraan yang tidak terdaftar juga dapat menyulitkan petugas dalam membedakan antara TNKB yang resmi dan yang diduga palsu. 

Dengan ketentuan tersebut, MKD berharap tidak ada lagi penyalahgunaan TNKB khusus oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, kejelasan aturan ini juga diharapkan dapat membantu aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan secara lebih efektif.

Diposting 14-04-2026.

Mereka dalam berita ini...

AGUNG WIDYANTORO, S.H., M.Si.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Tengah 9

Drs. H. MOHD. IQBAL ROMZI

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Selatan 1