Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, I Wayan Sudirta menilai adanya potensi praktik ‘penyelundupan hukum’ dalam pencatatan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri. Hal yang disorot adalah saat perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri kemudian didaftarkan di Indonesia.
Dalam kunjungan kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke Provinsi Bali, Senin (13/4/2026), di Denpasar, Wayan menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan pada prinsipnya mengatur bahwa perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu menurutnya, tidak dikenal perkawinan beda agama yang sah berdasarkan hukum nasional Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa undang-undang perkawinan itu kan perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing itu. Jadi tidak ada perkawinan di Indonesia beda agama,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Namun, ia menilai bahwa di lapangan terdapat celah hukum ketika pasangan melangsungkan perkawinan di luar negeri berdasarkan hukum negara yang memperbolehkan. Perkawinan tersebut dicatatkan di Indonesia dan diakui secara hukum nasional. Menurutnya, mekanisme ini kerap digunakan untuk mengakali ketentuan hukum nasional, khususnya dalam kasus perkawinan beda agama.
“Problem yang timbul apa? Terjadi penyelundupan hukum. Karena di Indonesia hanya boleh perkawinan sesama atau satu agama tapi dengan menyelundupkan problem bahwa dengan di luar negeri dibolehkan lalu bisa didaftarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, prinsip pencatatan perkawinan di Indonesia semestinya tetap merujuk pada norma hukum nasional, bukan sekadar berdasarkan legalitas formal di negara lain. Adapun norma yang mengatur masalah perkawinan di Indonesia termaktub dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019.
“Jadi prinsip pendaftaran perkawinan adalah kawin yang satu agama tapi diselundupi dengan cara kawinnya di luar negeri didaftarkan di sini,” lanjut legislator asal Bali tersebut.
Wayan menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mereduksi wibawa hukum nasional apabila dibiarkan terus berlangsung. “Lalu di mana martabat bangsa ini, kalau hukum nasionalnya bisa diabaikan begitu saja, bisa diselundupi begitu saja,” tegasnya di dalam rapat dengan Pemerintah Provinsi Bali daan stakeholder terkait.
Ia menegaskan, perkawinan yang dilakukan di luar negeri hanya dapat diakui dan didaftarkan di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perkawinan. Karena itu, ia berharap persoalan semacam ini dapat diatur secara lebih tegas dalam RUU Hukum Perdata Internasional yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
“Oleh karena itu penyelundupan hukumnya seperti ini harusnya ditiadakan karena akan mengganggu ketertiban umum. Jalan keluarnya apa? Jalan keluarnya adalah harus ada ketentuan dalam hukum perdata internasional yang akan datang,” pungkasnya.