Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai daerah mendapat sorotan dari Komisi X DPR RI. Komisi X menilai pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan mutu pendidikan sekaligus keberhasilan implementasi TKA di daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menegaskan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berada di tangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diketahui, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pembagian kewenangan yang jelas, yaitu SMA, SMK, dan SLB dikelola oleh Pemerintah Provinsi; sedangkan PAUD, SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Peralihan ini bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan tingkat menengah
Karena itu, pemerintah daerah menjadi aktor utama dalam penyelenggaraan dan pengawasan pendidikan.
“Pendidikan tingkat SMP dan SMA/SMK sederajat merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pemerintah daerah menjadi aktor utama dalam penyelenggaraan, pengawasan, dan penjaminan mutu pendidikan,” ujar Himmatul Aliyah dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (16/04/2026).
Ia menjelaskan, TKA mulai diberlakukan secara nasional pada 2025 melalui regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada pelaksanaan jenjang SMA/SMK sederajat tahun lalu, sebanyak 3.475.896 siswa dari 43.918 sekolah mengikuti ujian tersebut.
“Tingginya antusiasme peserta secara nasional menandakan kesiapan ekosistem pendidikan kita untuk melaksanakan TKA,” ujarnya.
Namun, di Lampung partisipasi sekolah pada TKA jenjang SMA/SMK sederajat tahun 2025 baru mencapai 84,27 persen dan menempati peringkat ke-25 dari 38 provinsi secara nasional. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
“Pelaksanaan TKA di Provinsi Lampung masih perlu ditingkatkan, baik dari sisi partisipasi sekolah maupun capaian hasil peserta didik,” ucapnya.
Ia juga menyinggung hasil TKA di sejumlah wilayah. Di Lampung Timur dan Kota Metro, dari 4.671 peserta hanya 643 siswa atau sekitar 14 persen yang dinyatakan lolos. Sementara di Bandar Lampung dan Lampung Selatan, dari 8.118 peserta hanya 878 siswa atau sekitar 10,8 persen yang lolos.
“Data ini menjadi evaluasi penting agar kualitas pembelajaran dan kesiapan siswa menghadapi TKA semakin baik ke depan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah daerah, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan mutu pendidikan menengah di Provinsi Lampung.