Komisi VIII DPR RI menyoroti serius dugaan ketidaktepatan data dalam penyaluran bantuan ke pesantren. Temuan ini mencuat setelah adanya indikasi ketidaksesuaian data penerima yang berpotensi mengganggu efektivitas distribusi anggaran negara.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya lonjakan nominal bantuan yang tidak wajar pada kategori prioritas yang sama, tanpa didukung basis data yang jelas dan akurat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait validitas data pesantren yang digunakan sebagai acuan penyaluran.
“Jika pesantrennya tidak ada, lalu siapa yang menerima bantuan itu?” tegas Maman saat kunjungan kerja di Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026).
Maman menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran, sekaligus merugikan pesantren yang benar-benar membutuhkan bantuan. Oleh sebab itu, Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah daerah bersama kementerian terkait untuk segera melakukan validasi dan verifikasi ulang data pesantren secara menyeluruh.
Lebih lanjut, kata Maman, Komisi VIII DPR RI mendorong agar pembenahan data tidak hanya dilakukan secara parsial, melainkan menjadi gerakan nasional guna memastikan akurasi dan transparansi dalam penyaluran bantuan pendidikan keagamaan.
Menurutnya, Jawa Tengah dapat dijadikan model percontohan dalam membangun sistem pendataan pesantren yang akuntabel dan transparan. Dengan basis data yang valid, penyaluran bantuan diharapkan lebih tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan setiap alokasi anggaran negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penguatan sektor pendidikan keagamaan.