Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan UUD 1945.

DPR menegaskan bahwa pendidikan keagamaan, termasuk Pesantren juga telah diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang berfungsi membentuk peserta didik agar memahami dan mengamalkan ajaran agama. Tak hanya itu itu, pesantren juga dikategorikan sebagai community-based education yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat.

“Ketentuan Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang diartikan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujar Abdullah saat menyampaikan Keterangan DPR dalam Sidang MK secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut menerangkan Pesantren merupakan contoh kepemilikan masyarakat secara penuh, mulai dari masalah input, proses, dan output pendidikan hingga masalah pendanaan. Dalam lembaga pesantren, ungkap Abdullah, masyarakat bukan hanya sekedar mendukung, terlibat, atau menjadi mitra melainkan masyarakat sepenuhnya menjadi pemilik Pesantren.

Adapun terkait pendanaan, DPR menjelaskan bahwa sumber pembiayaan Pesantren tidak hanya berasal dari negara melalui APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Pendanaan dari APBN sendiri dialokasikan sesuai fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III ini mengungkapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN telah memenuhi ketentuan konstitusional sebesar 20 persen. Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama menjadi salah satu penerima terbesar anggaran pendidikan, yang juga mendukung keberlangsungan Pesantren.

Dalam keterangannya, DPR juga menyoroti penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren. Frasa tersebut dinilai sebagai bentuk realistis dalam mempertimbangkan keterbatasan fiskal negara, tanpa mengurangi komitmen pemenuhan hak atas pendidikan.

Selain itu, pengaturan pendanaan Pesantren juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. DPR menjelaskan bahwa urusan pendidikan merupakan kewenangan konkuren yang dibagi sesuai jenjang pendidikan, sementara urusan agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.

Di akhir keterangan atas materi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tersebut, DPR menyimpulkan bahwa pengaturan dalam UU Pesantren khususnya terkait pendanaan dan penyelenggaraan, telah sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis masyarakat, memenuhi kewajiban anggaran pendidikan nasional, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian keterangan tertulis dari DPR RI ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkas Abdullah.

Diposting 07-05-2026.

Dia dalam berita ini...

ABDULLAH

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Tengah 6