Cucun Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Pelaku Diberi Efek Jera

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren (Ponpes). Menurutnya darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus ditangani secara tegas agar ada efek jera bagi pelaku.

“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan belakangan menjadi perhatian publik. Di antaranya kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, dengan seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 30 hingga 50 santriwati diduga menjadi korban.

Selain itu, terdapat pula kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.

Melihat banyaknya kasus tersebut, Cucun mengatakan perlu adanya early warning atau langkah pencegahan.

“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Cucun juga mengingatkan pentingnya perlindungan bagi korban, mulai dari perlindungan hukum, kesehatan fisik dan psikologis, hingga keamanan dari negara.

“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” ujarnya.

Cucun menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak hanya menyentuh aspek pidana dan perlindungan anak, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai ruang pembinaan moral dan kepercayaan publik. 

“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” ujar Cucun.

Sebagai bentuk pengawasan dewan, Cucun mengatakan DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian/lembaga terkait pendidikan untuk membahas isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan sesksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Untuk ponpes, Cucun menyebut DPR juga akan meminta penjelasan bagaimana standar pembinaan pesantren mengintegrasikan aspek perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga, bukan hanya aspek kurikulum keagamaan.

“Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat,” tutur Cucun.

Ia menegaskan setiap anak dan peserta didik berhak mendapat perlindungan dan rasa aman, termasuk di lingkungan pesantren.

“Maka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” pungkas Cucun.

Diposting 08-05-2026.

Dia dalam berita ini...

H. CUCUN AHMAD SYAMSURIJAL

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Barat 2