Anggota Komisi II DPR Fauzan Khalid menyoroti Pengawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh ATR/BPN Sukoharjo dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor ATR/BPN di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (22/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa Sukoharjo dinilai tidak menghadapi persoalan besar terkait LSD karena karakter wilayahnya yang bukan daerah pertanian utama.
“Kalau Sukoharjo kan memang bukan daerah pertanian ya, makanya dia dari sisi LSD-nya relatif tidak ada masalah Sukoharjo,” ujar Fauzan saat ditemui tim Parlemantaria.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena kebijakan LSD selama ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait pembatasan alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan, industri, hingga fasilitas publik.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini mengharuskan mayoritas lahan di setiap kabupaten/kota tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung atau lahan yang tidak boleh dialihfungsikan secara bebas.
“Aturan yang disepakati, aturan Menteri itu kan 87 persen dari lahan yang ada. Jadi dari keseluruhan lahan yang ada di suatu kabupaten/kota itu minimum 85 persen harus menjadi LSD, sehingga hanya sekitar 15 persen yang boleh digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan tata ruang dan mencegah penyusutan lahan produktif secara masif.
Terkait pelayanan pertanahan yang diberikan oleh ATR/BPN Sukoharjo kepada masyarakat, ia menyimpulkan dari beberapa hasil kunjungan kerja yang dilakukan diberbagai daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Sukoharjo permasalahan setiap ATR/BPN adalah terkait digitalisasi pertanahan dalam hal ini yaitu pengurusan sertifikat elektronik.
“Jadi rata-rata setiap kunjungan kita progres dari digitalisasi itu masih kurang 20% padahal digitalisasi itu sudah dimulai dari tahun 2022. Ini yang kita dorong BPN aktif mensosialisasikannya ke masyarakat, termasuk bekerjasama dengan Pemda," tambahnya.