Komisi IX Serap Aspirasi RUU Ketengakerjaan di Jambi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan pihaknya terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan melalui penyerapan aspirasi dengan melibatkan berbagi pemangku kepentingan di Jambi.

"Setiap rancangan pembahasan undang-undang, harus memenuhi tiga aspek sekaligus. Pertama, aspek filosofis, yuridis dan aspek sosiologis," kata Yahya saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kota Jambi, Jambi, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan tujuan penyerapan aspirasi itu guna merespons dinamika yang berkembang, baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja. Dengan melibatkan masukan menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta serikat buruh yang ada di Jambi.

Menindaklanjuti amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, katanya, saat ini aturan yang berlaku adalah UU No. 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ada enam isu utama yang menjadi perhatian untuk dibahas bersama-sama. Meliputi Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hak cuti pekerja, alih daya (outsoursing), hingga upah minimum dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu, upaya melindungi sektor baru yang belum terpenuhi di aturan lama, seperti fenomena pekerja berbasis digital (online) yang saat ini memiliki peran luar biasa dalam perekonomian nasional. Namun, belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang lama. "Kami sudah melakukan pengkajian mendalam, dan ternyata tidak cukup hanya menampung enam isu ini saja. Masih banyak masalah lain yang perlu diatur dalam RUU Ketenagakerjaan ini," tandasnya. 

Diposting 03-06-2026.

Dia dalam berita ini...

M. YAHYA ZAINI, S.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 8