Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menegaskan bahwa program repatriasi atau pengembalian benda cagar budaya Indonesia dari Belanda harus diarahkan pada upaya yang lebih substantif, yakni menghasilkan pengetahuan baru, memperkuat kajian sejarah, dan membangun kapasitas akademik bangsa. Menurutnya, keberhasilan repatriasi tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya jumlah benda yang berhasil dipulangkan, tetapi juga dari manfaat intelektual yang dapat dihasilkan bagi masyarakat Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Bonnie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI bersama Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan itu, ia turut menyoroti pentingnya ketepatan data dalam penyampaian perkembangan repatriasi benda budaya Indonesia dari Belanda. Diketahui, proses pengembalian koleksi budaya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Sebab itu, ia mengingatkan proses tersebut perlu dilakukan secara presisi agar tidak mengabaikan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan pemerintah. Sebagai informasi, proses repatriasi yang berlangsung saat ini merupakan hasil tindak lanjut dari permintaan resmi Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Belanda pada 1 Juli 2022.
Setelah melalui kajian dan proses diplomasi, Belanda menyetujui pengembalian ratusan benda budaya Indonesia yang terdiri atas koleksi hasil ekspedisi Lombok, empat arca, serta berbagai karya seni lainnya. “Data ini harus jelas dan presisi karena proses repatriasi bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba. Ada proses panjang yang melibatkan kajian, diplomasi, dan kerja sama antarlembaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bonnie menilai Indonesia perlu lebih selektif dalam menentukan benda-benda yang akan direpatriasi. Apalagi, menurutnya, Indonesia memiliki hak untuk memilih objek yang dianggap penting berdasarkan kerangka restitusi kolonial Belanda, terutama terhadap benda yang diperoleh melalui kekerasan atau pengambilan secara tidak sukarela pada masa kolonial.
Konsekuensinya, jelas Bonnie, setiap benda yang dipulangkan akan membutuhkan biaya perawatan, penyimpanan, dan konservasi yang tidak sedikit. Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar benda-benda yang dipilih sebaiknya memiliki nilai sejarah, nilai budaya, dan nilai pengetahuan yang signifikan bagi bangsa Indonesia.
“Kita bukan gudang penyimpanan. Karena itu yang harus diprioritaskan adalah benda-benda yang benar-benar penting bagi sejarah dan identitas bangsa, serta mampu memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan,” katanya.
Tidak henti, ia menekankan esensi utama repatriasi sebenarnya terletak pada produksi pengetahuan. Hal ini menjadi perhatiannya lantaran banyak koleksi budaya Indonesia yang tersimpan di museum-museum Eropa telah kehilangan konteks sosial dan budaya aslinya.
Ketika suatu benda dipindahkan dari masyarakat yang menciptakannya, fungsi sosial dan makna budaya yang melekat pada benda tersebut sering kali ikut terputus. Oleh karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi penelitian yang setara antara akademisi Indonesia dan Belanda untuk menggali kembali pengetahuan yang terkandung dalam berbagai koleksi tersebut.
“Selama ini banyak pengetahuan yang diproduksi dari koleksi-koleksi itu masih bercorak Eropa-sentris. Padahal masyarakat Indonesia memiliki pemahaman dan konteks budaya yang berbeda terhadap benda-benda tersebut. Di sinilah pentingnya pertukaran pengetahuan yang setara,” terangnya.
Sebagai contoh, imbuhnya, keberhasilan program Indonesia-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS) yang pada dekade 1980-an berhasil melahirkan ratusan sarjana dan peneliti di bidang studi Islam sehingga model kerja sama serupa dapat diterapkan dalam program repatriasi. Dari program ini berdampak tidak hanya menghasilkan pengembalian benda budaya, tetapi juga melahirkan generasi peneliti baru yang memahami sejarah Indonesia secara lebih komprehensif.
Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema pendanaan khusus, termasuk melalui beasiswa, untuk mendukung penelitian mengenai koleksi-koleksi hasil repatriasi. “Yang paling penting adalah bagaimana repatriasi ini bisa melahirkan penelitian, pengetahuan baru, dan sumber daya manusia yang memahami sejarah Indonesia dari perspektif Indonesia sendiri,” tegasnya.
Menutup pernyataan, Bonnie mengingatkan bahwa jumlah koleksi Indonesia yang masih tersimpan di berbagai museum Belanda sangat besar. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah menetapkan target dan arah yang jelas agar program repatriasi tidak hanya berorientasi pada pengembalian benda secara terus-menerus tanpa menghasilkan dampak yang lebih luas.
“Kalau hanya bicara soal jumlah benda yang dipulangkan, proses ini tidak akan pernah selesai. Yang harus kita pikirkan adalah manfaat jangka panjangnya bagi pendidikan, penelitian, dan pengembangan pengetahuan bangsa,” pungkasnya.