Kasus Love Scam Rp41 Miliar Terungkap, Abdullah Minta IASC Perkuat Pencegahan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil mengungkap kasus love scamming dengan metode pig butchering di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara untuk membangun kepercayaan korban sebelum mengarahkan mereka pada investasi fiktif tersebut diduga melibatkan pelaku dari dalam dan luar negeri dengan total kerugian mencapai sekitar Rp41 miliar dalam kurun waktu 10 bulan.

Namun, Abdullah yang akrab disapa Abduh menilai pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum harus diikuti dengan penguatan pencegahan di sisi hulu, terutama melalui edukasi dan literasi anti-scam yang lebih masif dan terkoordinasi.

Karena itu, ia meminta Indonesia Anti Scam Centre (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meningkatkan kampanye edukasi publik dan literasi digital mengenai berbagai modus penipuan daring.

“Kasus Sukoharjo menunjukkan bahwa penindakan saja tidak cukup. Edukasi dan literasi anti-scam harus ditingkatkan secara jauh lebih masif. Masyarakat perlu memahami sejak awal bagaimana pelaku membangun hubungan emosional, memanipulasi kepercayaan korban, lalu mengarahkan mereka pada investasi fiktif,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan bahwa IASC perlu memperluas jangkauan kampanye anti-scam agar tidak hanya menjangkau masyarakat perkotaan, tetapi juga daerah-daerah dengan tingkat literasi digital yang masih beragam.

Menurutnya, edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui media sosial, aplikasi perbankan, pesan peringatan transaksi, sekolah, kampus, kantor pemerintahan, komunitas masyarakat, hingga iklan layanan masyarakat lintas platform.

“Scam modern tidak selalu datang dengan ancaman atau kekerasan. Banyak korban justru merasa sedang menjalin hubungan yang tulus. Karena itu, literasi psikologis dan literasi digital sama pentingnya dengan penegakan hukum,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Abduh menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama dalam kasus scam adalah korban sering terlambat menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi. Ketika laporan masuk, aliran dana hasil penipuan kerap sudah berpindah melalui berbagai rekening, dompet digital, atau platform lain.

“Semakin cepat masyarakat mengenali tanda-tanda penipuan, semakin besar peluang kerugian dapat dicegah. Di sinilah peran edukasi publik menjadi sangat strategis,” jelasnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menambahkan bahwa scam pada dasarnya memanfaatkan kelemahan psikologis korban, rendahnya literasi digital, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang.

Ia mencontohkan sejumlah negara yang membangun sistem pencegahan scam yang lebih terintegrasi, seperti Singapura, Finlandia, dan Norwegia. Negara-negara tersebut memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, sektor keuangan, regulator, dan platform digital, serta secara konsisten melakukan edukasi publik dan kampanye anti-scam untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Menurut Abduh, penguatan literasi anti-scam harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan masyarakat di era digital, bukan sekadar program sosialisasi biasa.

“Negara jangan hanya menindak scam di ujung pintu keluar, tetapi harus menutup rapat-rapat pintu masuknya. Semakin dini masyarakat memahami modus penipuan, semakin kecil peluang mereka menjadi korban,” pungkas Abduh. 

Diposting 05-06-2026.

Dia dalam berita ini...

ABDULLAH

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Tengah 6