Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra menyoroti tata kelola industri pertambangan emas di Sulawesi Utara yang dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan jika tidak dibarengi dengan regulasi reklamasi yang ketat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaring masukkan dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Kehutanan yang sedang digodok oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan DPR RI.
Ia mengungkapkan, jajaran Komisi IV DPR telah turun langsung ke lapangan guna meninjau aktivitas pertambangan secara komprehensif. Pihaknya ingin memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang masif harus sejalan dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan oleh pihak korporasi.
"Jadi kemarin kita Komisi IV datang langsung melihat pertambangan emas yang ada di Sulawesi Utara. Kita ingin melihat langsung bagaimana proses sumber daya alam itu diambil, tapi sebagai tanggung jawab pihak tambang, yang nambang perusahaan, tanggung jawab untuk reklamasi, kita ingin melihat langsung. Artinya jangan sampai alam ini dirusak setelah selesai izinnya ditinggal," ujar Suwendra saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (7/06/2026).
Dalam keterangannya, Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menyayangkan pola pembukaan lahan tambang yang dilakukan secara bersamaan di beberapa blok. Menurutnya, sistem pararel tersebut mempercepat laju kerusakan alam, sehingga ia mendesak adanya mekanisme pembukaan lahan yang berurutan dan terstruktur.
"Kita berharap ada sanksi yang jelas, aturan yang jelas kapan dia harus mereklamasi, memperbaiki hutan alam itu sebelum ditinggalkan. Selama ini kan terjadi bahwa mereka banyak penambang ini meninggalkan itu. Kita ingin melihat itu, dan kemarin kita menyaksikan salah satu blok sudah direklamasi, tapi blok-blok yang lain? Kita berharap juga tidak semua blok dibuka, tapi kita berharap blok satu dibuka, direklamasi, baru masuk ke blok dua. Selama yang kita lihat kemarin, ada dibukanya secara bersama blok-blok itu. Ini artinya kan rusak bareng-bareng alam ini. Jadi kita berharap setelah dibuka, direklamasi, diperbaiki, baru pindah blok yang baru," urainya secara terang.
Selain masalah kerusakan fisik hutan, dirinya juga menyoroti aspek administratif dan transparansi finansial terkait sewa pakai lahan, baik di dalam kawasan hutan maupun area non-hutan yang digunakan untuk keperluan pertambangan. Pihaknya turut menyampaikan prosedur itu dalam RUU Kehutanan agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan pendapatan negara.
"Terkait aturan sewa pakai, artinya kita juga kemarin tanyakan, kalau di lahan kehutanan, kawasan hutan kan dengan kepentingan kehutanan, tapi kan ada juga yang non-hutan yang diambil untuk wilayah penambangan. Ini kita minta prosedur yang jelas, sehingga jelas kemana sewanya, dengan siapa bayarnya, dan berapa bayarnya," tuturnya.
Lebih jauh, Ketut mengingatkan agar orientasi pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya bertumpu pada eksploitasi jangka pendek, terlebih jika kontribusinya terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan skala pengerukan alam yang terjadi. Ia menekankan pentingnya menjaga tutupan hutan demi masa depan generasi mendatang.
"Kita berharap ke depan ini, kerusakan alam itu menurun, itu menurun, tapi ketutupan hutan ini yang naik. Kita setuju dengan apa yang disampaikan Pak Presiden, kalau kita belum bisa merawatnya, biarkan jadi warisan anak cucu kita. Kalau kita belum bisa mengelolanya, biarkan dia terpendam di dalam bumi kita, sehingga nanti akan ke depan jadi warisan anak cucu kita. Nah, maka dari itu kita harus tekankan di Undang-Undang ini, agar kelestarian ke depan ini bisa jalan, tidak hanya diambil. Karena kita lihat PNBP-nya juga kan kecil, cuma hanya Rp 9 miliar, sedangkan yang dikeruk ini kan banyak. Itu yang kita harapkan," tutup Legislator Daerah Pemilihan Lampung II itu.