Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata PT Meares Soputan Mining (MSM) yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh dirinya di sela-sela kunjungan kerja spesifik saat meninjau langsung area pascatambang di PT MSM, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/6/2026).

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Kharis melihat dari dekat bagaimana proses pemulihan lahan bekas galian tambang dilakukan secara sistematis. Ia menyoroti pentingnya kesadaran kolektif dari para pelaku industri ekstraktif untuk melakukan pemulihan lingkungan secara mandiri dan penuh tanggung jawab, tanpa harus menunggu sanksi atau desakan dari Pemerintah dan masyarakat.

Langkah proaktif ini dinilai penting agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan terhadap alam sekitar bisa diminimalisasi sejak dini. Menurutnya, praktik hijau seperti yang diterapkan di lokasi tersebut harus dijadikan sebagai standar baku yang wajib ditiru oleh seluruh perusahaan tambang lainnya di tanah air

"Ya ini adalah contoh yang contoh baik yang melakukan reklamasi secara sukarela dan kita berharap seluruh perusahaan atau pelaku tambang di seluruh Indonesia melakukan hal yang sama sehingga kelestarian ekosistem bisa dijaga," ujar Legislator Senayan itu saat diwawancarai Parlementaria.

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa masa depan lingkungan hidup di Indonesia tidak boleh hanya digantungkan pada janji-janji manis korporasi. Oleh karena itu, melalui Panitia Kerja (Panja) Kehutanan, Komisi IV DPR RI tengah bergerak taktis untuk menyusun dan memperkuat regulasi terkait perlindungan kawasan hutan dan ekosistem nasional. Tujuannya agar setiap klausul mengenai kewajiban pelestarian alam memiliki kekuatan hukum yang mengikat, rigid, dan dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan.

Ia menekankan bahwa sebuah regulasi yang kuat tidak lagi membutuhkan sekadar dokumen komitmen di atas kertas. Sebaliknya, aturan hukum itu sendirilah yang harus memaksa dan mengatur secara detail mengenai bagaimana ekosistem dan hutan harus dilindungi demi keberlangsungan hidup manusia. "Kalau panja kehutanan tidak butuh statement commitment, statement commitment-nya itu ada dalam pasal-pasal undang-undang itu dan di sana ada," tegas legislator yang mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

Sejalan dengan upaya pengetatan pengawasan tersebut, dirinya juga membeberkan perkembangan terbaru mengenai proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) terkait yang saat ini sedang digodok di Parlemen. Ia menjelaskan bahwa regulasi yang akan menjadi payung hukum utama bagi kelestarian hutan dan lingkungan tersebut kini sudah memasuki tahapan yang sangat krusial di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Proses penyelarasan dan penajaman pasal demi pasal terus dikebut bersama pihak-pihak terkait agar menghasilkan produk hukum yang komprehensif. "Ini posisinya sedang dilakukan harmonisasi dan pembulatan oleh badan legislasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai diharmonisasi dan dilakukan pembulatan," jelas Kharis.

Pihaknya menargetkan, jika seluruh tahapan sinkronisasi dan finalisasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berjalan lancar tanpa kendala berarti, draf regulasi tersebut akan segera dinaikkan ke tahapan berikutnya. Komisi IV berkomitmen untuk langsung membawa draf hukum tersebut ke dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR RI guna disahkan bersama menjadi undang-undang yang sah dan berlaku secara nasional. 

Payung hukum yang kuat ini dinilai krusialuntuk segera hadir di tengah maraknya tantangan ekologis dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri yang tidak terkontrol. "Kalau sudah nanti tentunya kami sudah mengajukan untuk agar bisa dilakukan paripurna terhadap RUU, terhadap draft RUU sehingga menjadi RUU," tambahnya.

Melalui penguatan regulasi di sektor kehutanan dan lingkungan hidup ini, Komisi IV DPR RI berharap paradigma industri ekstraktif di Indonesia dapat berubah secara total menuju arah yang lebih hijau. Fokus utama dari perjuangan legislasi ini adalah untuk memastikan bahwa eksploitasi kekayaan alam bumi pertiwi tidak boleh lagi mengorbankan ruang hidup masyarakat dan kelestarian masa depan generasi yang akan datang. "Kita betul-betul kita normakan bagaimana agar ekosistem ini terjaga, kelestarian hutan juga terjaga, dan kehidupan manusia akan lebih baik lagi," pungkasnya.

Diposting 08-06-2026.

Dia dalam berita ini...

Dr. H. ABDUL KHARIS ALMASYHARI, S.E., M.Si.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Tengah 5