Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyadi menyoroti ketidaksesuaian antara penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan kondisi faktual pemanfaatan ruang di berbagai daerah.
Legislator Fraksi Partai Demokrat ini mempertanyakan dasar pemetaan LSD dan LP2B yang dinilai terlalu bergantung pada data citra satelit tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Menurutnya, dalam sejumlah kasus ditemukan lahan yang secara administratif masih tercatat sebagai kawasan pertanian, namun secara faktual telah mengalami alih fungsi sejak lama.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara data tata ruang dengan realitas di lapangan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasi kebijakan.
Hal ini disampaikan Mulyadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, serta Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam rangka penyusunan RUU Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Ini persoalan LSD dan LP2B, ini betul-betul sangat menjadi isu yang luar biasa di seluruh daerah sekarang. Apa-apa ini harus LSD, harus LP2B. Terus selama ini ke mana saja? Kok baru sekarang,” ujarnya
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti metode pemetaan yang digunakan, termasuk penggunaan citra satelit yang menurutnya dapat menimbulkan ketidaktepatan interpretasi terhadap kondisi riil lahan. Mulyadi bahkan menyinggung kemungkinan terjadinya kesalahan klasifikasi jika pendekatan visual semata dijadikan dasar penetapan status lahan.
“Saya khawatirnya jangan-jangan kalau gentengnya dicat hijau juga itu masuk LSD juga itu,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, ia menyebut terdapat wilayah yang secara administratif masih tercatat sebagai lahan pertanian, namun secara faktual telah lama berubah menjadi kawasan terbangun seperti vila, permukiman, maupun kawasan pariwisata. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa diabaikan dalam penyusunan kebijakan tata ruang, terutama karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Dalam beberapa kasus, imbuhnya, sertifikat lahan masih mencantumkan status pertanian meskipun kondisi di lapangan telah berubah. Menurutnya hal itu menimbulkan ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan.
Maka dari itu, Ia menegaskan perlunya pendekatan yang lebih realistis dalam pemetaan ruang, agar kebijakan LSD dan LP2B tidak menimbulkan konflik antara regulasi dan realitas sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, penyusunan kebijakan tata ruang harus mempertimbangkan fakta lapangan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan hambatan dalam implementasi, termasuk dalam proses perizinan pemanfaatan ruang.