Aspek keselamatan jalan tol diminta mendapat porsi lebih besar dalam indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol. Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menilai pemenuhan SPM tidak bisa dilepaskan dari kualitas pembangunan jalan sejak awal, termasuk desain median, konstruksi jembatan, hingga perlindungan terhadap silau lampu kendaraan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI membahas SPM Jalan Tol bersama pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), Sudjatmiko menilai kualitas pembangunan awal sangat menentukan kemampuan badan usaha jalan tol memenuhi standar layanan di kemudian hari.
“SPM ini berpengaruh dengan pembuatan jalan. Kita tahu di era tahun 80-an ini tol Jagorawi ini sampai sekarang paling bagus jalan tolnya. Dibangun dengan waktu kira-kira sampai lima tahun, dengan proses pembangunan, pengecekan density-nya bagus, ada pengecekan permeability-nya bagus,” ujar Politisi Fraksi PKB itu dalam rapat.
Menurutnya, sejumlah ruas jalan tol yang dibangun belakangan justru menghadapi tantangan pemenuhan SPM karena kualitas pembangunan awal tidak optimal. Kondisi tersebut terlihat pada kerusakan sambungan jalan hingga perbedaan elevasi antara struktur jembatan dan abutment yang semakin tinggi seiring bertambahnya lalu lintas kendaraan.
“Kalau pas pembangunannya saja sudah tidak memenuhi (standar), otomatis nanti pemenuhan SPM-nya juga sulit. Expansion joint-nya rusak dan lain-lain seperti itu. Ini yang paling banyak terutama di tol Transjawa yang LHR (lalu-lintas harian rata-rata)-nya lumayan tinggi,” katanya.
Selain kualitas konstruksi, Sudjatmiko secara khusus menyoroti desain median jalan tol yang dinilai belum optimal dalam menunjang keselamatan pengguna. Menurutnya, median saat ini belum cukup mampu mengurangi gangguan cahaya dari kendaraan arah berlawanan, terutama pada malam hari.
“Saya lihat di SPM ini faktor mediannya ini masih kurang. Kita tahu sebenarnya pada saat kita berjalan di satu sisi lajur, harusnya kita tidak boleh melihat jalur sebelah. Tapi yang terjadi tidak. Sinar lampunya, karena mediannya hanya 1,2 meter tidak diproteksi dengan penghalang sinar dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan penghalang sinar di median penting dimasukkan ke dalam indikator SPM yang baru. Selain mengurangi silau lampu kendaraan, median yang dirancang lebih baik juga dinilai dapat membantu kenyamanan pengemudi dan menurunkan risiko kecelakaan.
“Ini saya rasa harus sudah masuk juga di SPM nantinya. Karena terjadinya kecelakaan itu rata-rata di median. Kalau di luar negeri itu dibuat seperti asri, dikasih tumbuh-tumbuhan. Fungsinya dua, sebagai penghalang sinar dan mata kita tidak jenuh. Pengendara jadi nyaman dan otomatis kecelakaannya turun,” jelasnya.
Dalam RDPU tersebut, Komisi V DPR RI turut menghadirkan pakar transportasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2019–2023 Danang Parikesit serta akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Anak Agung Gde Kartika untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan regulasi SPM Jalan Tol.
Sudjatmiko juga menyoroti pentingnya pengendalian kendaraan over dimension overloading (ODOL) melalui pemasangan alat weigh in motion (WIM) oleh badan usaha jalan tol. Menurutnya, tanpa pengawasan kendaraan ODOL, pemenuhan SPM akan sulit tercapai karena kondisi jalan lebih cepat mengalami kerusakan dan berdampak terhadap keselamatan pengguna.
“Kalau pengendara itu nyaman, layak berkendara, tingkat kecelakaan itu akhirnya turun. Dengan penunjang fasilitas dan sarana dari jalan tol itu,” pungkasnya.