Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menerima aspirasi dari Serikat Petani Aceh Timur dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Rabu (10/6/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT Bumi Flora di Kabupaten Aceh Timur.

Memimpin agenda, dirinya menjelaskan bahwa para petani menyampaikan persoalan penguasaan lahan yang menurut mereka secara historis merupakan wilayah yang telah ditempati masyarakat setempat sebelum diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU) bagi PT Bumi Flora pada tahun 1994. “Mereka menyampaikan latar belakang historis bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan yang ditempati masyarakat Aceh Timur. Namun sejak tahun 1994 masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Flora,” ujar Ahmad.

Menurutnya, masyarakat mengaku meninggalkan kawasan tersebut pada masa konflik dan status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh. Setelah kondisi keamanan membaik dan masyarakat kembali ke wilayah asalnya, mereka menghadapi kendala karena lahan yang pernah ditempati telah berstatus HGU.

Ia menuturkan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut informasi dan fakta-fakta yang disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, dirinya meminta Serikat Petani Aceh Timur melengkapi berbagai dokumen pendukung yang dapat memperkuat klaim kepemilikan lahan.

“Kami meminta teman-teman Serikat Petani Aceh Timur untuk mencari dan menemukan data-data pendukung, seperti surat tanah adat atau dokumen lainnya yang dapat memperkuat posisi mereka,” katanya.

Lebih lanjut, keberadaan bukti-bukti kepemilikan sangat penting, tegasnya, baik untuk penyelesaian secara nonlitigasi maupun apabila proses hukum diperlukan di kemudian hari. Tidak hanya itu saja, BAM DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama komisi terkait, khususnya Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan dan agraria.

“BAM akan melakukan tindak lanjut dengan komisi terkait. Namun data dan bukti pendukung tetap menjadi hal yang sangat penting untuk diperoleh,” ujarnya.

Terakhir, ia menilai koordinasi dengan instansi pertanahan juga diperlukan mengingat informasi yang diterima menunjukkan bahwa HGU yang diterbitkan pada tahun 1994 telah diperpanjang kembali pada tahun 2024. Pasalnya, proses penyelesaian konflik agraria tersebut harus memperhatikan aspek keadilan bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat yang mengaku sebagai penghuni dan pemilik lama kawasan tersebut.

“Jika dapat dibuktikan bahwa masyarakat memang memiliki hak atas lahan tersebut sebelum diterbitkannya HGU, maka perlu dicari penyelesaian yang lebih adil bagi masyarakat yang selama ini terdampak,” pungkasnya.

Diposting 10-06-2026.

Dia dalam berita ini...

Dr. H. AHMAD HERYAWAN, Lc., M.Si.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Barat 2