Komisi VII Dukung Tambahan Anggaran Kemen UMKM Rp1,52 Triliun, Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha

Komisi VII DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI sebesar Rp1,52 triliun pada Tahun Anggaran 2027 guna memperkuat program pemberdayaan dan pengembangan UMKM nasional. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri UMKM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga itu membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian UMKM Tahun 2027. Dalam kesimpulan rapat, Lamhot menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI mendukung penambahan anggaran Kementerian UMKM untuk memperluas jangkauan program pemberdayaan usaha rakyat.

“Komisi VII DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian UMKM Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1.522.622.094.000 dan mendesak Kementerian UMKM agar membicarakannya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk merealisasikannya,” ujar Lamhot saat membacakan kesimpulan rapat.

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut penting untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah, terutama pelaksanaan Program Pro-Kesra Produktif yang menargetkan 10 juta penduduk berusaha dan bekerja hingga tahun 2029. Program tersebut mencakup integrasi dan standardisasi program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kapasitas kewirausahaan, peningkatan keterampilan kerja, akses pembiayaan dan pasar, sertifikasi produk, hingga pembiayaan inovatif.

Dukungan DPR terhadap penguatan sektor UMKM dinilai relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, perlambatan perdagangan internasional, serta tantangan daya beli masyarakat, sektor UMKM tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Berdasarkan data pemerintah, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja Indonesia.

Karena itu, Komisi VII juga memberikan sejumlah catatan penting kepada Kementerian UMKM RI agar alokasi anggaran yang tersedia mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha di lapangan. “Komisi VII meminta Kementerian UMKM meningkatkan alokasi anggaran untuk program digitalisasi pengembangan UMKM, mengintegrasikan Program Pro-Kesra Produktif dengan Program Koperasi Desa Merah Putih, serta memprioritaskan program untuk mendukung keberlangsungan usaha UMKM terdampak bencana dan UMKM yang rentan terhadap tekanan ekonomi global,” kata Lamhot.

Selain itu, DPR juga mendorong pemerintah memperluas fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan legalitas usaha sekaligus memperluas akses pasar, terutama setelah implementasi kewajiban sertifikasi halal yang semakin diperkuat dalam beberapa tahun terakhir.

Lamhot menambahkan, akses pembiayaan juga masih menjadi tantangan utama yang dihadapi pelaku UMKM. Oleh sebab itu, Komisi VII meminta Kementerian UMKM memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kementerian UMKM perlu mengoptimalkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam upaya penambahan plafon Kredit Usaha Rakyat sebagai upaya meningkatkan kesempatan berusaha bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Komisi VII berharap seluruh program yang dirancang Kementerian UMKM pada tahun 2027 dapat diarahkan untuk memperkuat daya tahan usaha kecil, mempercepat transformasi digital, serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.

Diposting 11-06-2026.

Dia dalam berita ini...

LAMHOT SINAGA

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Utara 2