Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyoroti berbagai paradoks, inefisiensi, serta anomali anggaran yang ditemukan dalam konsep perencanaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan pentingnya penerapan perencanaan anggaran yang matang dan berbasis kinerja.
"Kalau kita berbicara mengenai kementerian Imipas, ini kan sebetulnya nomenklatur baru, Pak. Hasil dari penataan kelembagaan yang seharusnya melahirkan perencanaan anggaran yang lebih matang dan berbasiskan kinerja, karena kita sama-sama tahu seharusnya money follow function. Namun yang kami temui, ada beberapa paradoks dan inefisiensi serta anomali anggaran yang justru terjadi pada konsep perencanaan anggaran ini," ujar Dewi Asmara dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imipas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut, Dewi mempertanyakan dasar pengajuan tambahan anggaran di tengah lambatnya penyerapan anggaran berjalan tahun 2026. Ia mengungkapkan fakta angka realisasi serapan kementerian yang dinilai masih minim sehingga menyisakan dana mengendap dalam jumlah besar.
"Per 8 Juni 2026 ini kan, tahun anggaran 2026 baru 35,23 persen penyerapannya.Sehingga masih ada 11 triliun lebih mengendap di kementerian. Nah dengan performa serapan anggaran yang seperti ini, jaminan apa yang bisa Bapak berikan? Bahwa tambahan anggaran ini tidak akan berakhir nantinya menjadi silva," tegas Dewi.
Sorotan tajam juga diarahkan pada rencana kelanjutan proyek berskala besar (Mega Prison) yang dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi hukum pidana nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terlebih di tengah keterbatasan ruang fiskal negara saat ini.
"Yang kedua, ada kontradiksi antara proyek Mega Prison dengan semangat restorative justice. Yang mana tentunya sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Satu sisi kita tahu negara kita sedang dalam keadaan fiskal yang cukup terbatas," urai legislator dapil Jawa Barat tersebut.
Mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Komisi XIII DPR mengapresiasi capaian realisasi tahun berjalan namun memberikan catatan kritis terkait penyusunan target ke depan agar mengantisipasi adanya kebocoran atau tindakan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
"Sehingga kami berharap target PNBP 2027 dibuat betul-betul secara faktual dan optimis. Jangan hanya membuat target yang nanti sudah bisa diduga pasti mencapai dan nanti dibacakannya lebih. Walaupun kami apresiasi, tapi perencanaan ini harus lebih matang," jelasnya.
Tambahnya, Ia juga menyoroti adanya pergeseran postur anggaran dalam jumlah signifikan dari fungsi substansial pelayanan dan penegakan hukum migrasi menuju pos dukungan manajemen birokrasi yang dinilai mencederai pemenuhan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama.
"Pak Menteri, kebijakan ini tentunya menggeser ini sangat berbahaya.Karena bagaimana bisa memotong anggaran substansial yaitu penegakan hukum dan pelayanan justru membiayai pos-pos birokrasi atau fasilitas administratif. Nah ini kurang bisa kami setujui," papar Dewi secara gamblang.
Mengakhiri pernyataan, ia menegaskan kembali sikap resmi bahwa usulan penambahan anggaran serta kebijakan pergeseran anggaran Kemen Imipas belum dapat disetujui sebelum dilakukan evaluasi mendalam.
"Berdasarkan apa yang kami kemukakan yang demikian, kami bisa menyatakan bahwa tambahan anggaran yang diusulkan belum bisa kami setujui. Namun kami juga berharap PNBP ditargetkan dengan lebih realistis, tidak sekedar asal mudah untuk pencapaiannya dan pergeseran anggaran ini tentunya tidak bisa dan belum bisa kami setujui. Mengingat bahwa penegakan hukum dan pelayanan pada sektor imigrasi itu adalah justru tantangannya," pungkas Dewi.