Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik arah kebijakan anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pemenuhan pelayanan publik. Catatan penting ini disampaikan Rieke di tengah Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri HAM yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Ia menilai, postur anggaran yang diajukan saat ini memperlihatkan bahwa Kementerian HAM masih terjebak pada fase penguatan kelembagaan internal daripada pelayanan langsung ke masyarakat. Rieke menjelaskan, indikator keberhasilan kementerian baru ini di mata publik akan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam menyelesaikan persoalan nyata di bidang HAM, bukan pada besarnya alokasi anggaran untuk urusan manajemen atau birokrasi semata.
"Dalam komposisi tersebut kami masih menengarai Kementerian HAM berada pada fase institution building. Belum sepenuhnya berorientasi pada service delivery. Akibatnya usulan tambahan anggaran sama dengan pandangan teman-teman lain, belum mencerminkan prioritas fungsi inti Kementerian, terutama pelayanan, pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban serta penilaian kepatuhan HAM yang justru menjadi ukuran keberhasilan Kementerian HAM di mata masyarakat," cetus legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Menyikapi kondisi tersebut, Rieke pun merumuskan tiga poin rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Kementerian HAM serta kementerian terkait lainnya. Rekomendasi ini mencakup penajaman prioritas kerja, keterlibatan Kementerian Keuangan dalam mengevaluasi postur anggaran, hingga penyusunan peta jalan transisi kelembagaan yang lebih terukur.
"Kami merekomendasikan pertama Kementerian HAM sama dengan Pak Sugiat tadi, melakukan penajaman usulan agar anggaran dengan memprioritaskan pelayanan, pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban serta kepatuhan HAM. Yang kedua adalah meminta Kementerian Keuangan mengevaluasi komposisi anggaran agar porsi fungsi substantif HAM lebih besar dibanding dukungan manajemen. Yang terakhir, Bappenas bersama Kementerian HAM menyusun peta jalan transformasi dari institution building menuju service delivery yang terukur manfaatnya bagi masyarakat dan sejalan dengan amanat Perpres 156 Tahun 2024," urai Anggota Komisi XIII itu secara tegas.
Dengan rekomendasi tersebut, Komisi XIII berharap Kementerian HAM dapat segera berbenah dan menyelaraskan seluruh rencana kerja anggarannya agar lebih adaptif dan langsung menjawab kebutuhan mendasar penegakan HAM di Indonesia.