Saleh Daulay: BPOM Perlu Tindak Potensi Kecurangan atas Ribuan Merek AMDK

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan efektivitas pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Dengan lebih dari 8.700 produk AMDK beredar di pasaran, ia menilai publik berhak mengetahui sejauh mana BPOM benar-benar menindak pelanggaran, bukan sekadar menerbitkan surat peringatan.

"Saya menginginkan keterangan, apakah selama ini ada kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dengan beredarnya AMDK di masyarakat. Karena tadi disebutkan ada 8.700-an jenis AMDK yang beredar, itu artinya banyak sekali komoditi dalam bentuk AMDK ini," ujar Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI bersama BPOM dan BPKN di Gedung Nusantara I, Senin (22/6/2026).

Saleh mengidentifikasi setidaknya tiga bentuk kecurangan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan konkret dari BPOM. Pertama, kecurangan yang dilakukan oleh produsen sendiri demi keuntungan cepat. Kedua, kecurangan yang dilakukan pihak lain dengan memakai merek produk tertentu, baik sebagai bentuk persaingan dagang maupun untuk mendiskreditkan kompetitor. Ketiga, praktik penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai, yang berdasarkan temuan BPKN masih ditemukan beredar di pasaran meski aturan melarang hal tersebut.

"Galon-galon kotor sampai lima tahun itu, kita tidak tahu apakah itu bagian dari persaingan atau memang mereka tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh. Mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini," katanya.

Saleh juga mempertanyakan apakah BPOM pernah memproses pelanggaran ke ranah pidana, bukan hanya mengeluarkan peringatan bertahap. Ia menyebut selama bertugas di Komisi IX selama tujuh setengah tahun, ia tahu BPOM memiliki kapasitas ilmiah dan laboratorium untuk melakukan penindakan tegas, dan hal yang sama seharusnya berlaku untuk pengawasan AMDK.

Persoalan tumpang tindih kewenangan juga menjadi sorotan. Saleh menyebut pemberi izin AMDK terlampau banyak, mulai dari beberapa kementerian hingga pemerintah daerah, sehingga menimbulkan ketidakjelasan tentang ke mana aliran pajak industri ini seharusnya mengalir, apakah ke pusat atau ke daerah.

"Kami di sini pusing. Kalau yang memberi izin kementerian, berarti dapat uang pajaknya ke pusat. Kalau yang memberi izin pemerintah daerah, dapatnya di daerah. Ini tidak jelas. Kita ingin tahu sejauh mana koordinasi BPOM dengan lembaga-lembaga pemberi izin lainnya," tegasnya.

Merespons hal ini, BPOM dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dari pengawasan iklan produk AMDK tahun 2025, sebanyak 36 persen tidak memenuhi ketentuan dari 648 iklan yang diawasi. Sementara dari pengawasan label, 23 persen dari 1.058 label yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Tindak lanjut yang dilakukan adalah penerbitan surat peringatan untuk perbaikan label dan iklan.

BPKN menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan klaim label AMDK pada Februari 2026, menemukan 24 merek yang mengklaim sebagai air mineral dan 2 merek yang mengklaim sebagai air demineral. BPOM sendiri hanya mengizinkan 4 merek yang berhak menggunakan klaim "air pegunungan." BPKN merekomendasikan agar informasi sumber pegunungan, jenis, dan kadar mineral dicantumkan secara eksplisit pada kemasan demi mencegah asimetri informasi yang merugikan konsumen. 

Diposting 23-06-2026.

Dia dalam berita ini...

Dr. SALEH PARTAONAN DAULAY, M.Ag., M.Hum., M.A.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Utara 2