Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah. Hal ini menjadi sorotannya lantaran selama ini banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Padahal, daerah memiliki instrumen penting melalui BUMD yang seharusnya dapat menjadi sumber penerimaan dan penggerak ekonomi daerah. Maka dari itu, terangnya, DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap pembangunan.
“Saat ini kami di Komisi II sedang membentuk Undang-Undang BUMD. Salah satunya karena kami melihat masih banyak persoalan dalam pengelolaan BUMD di daerah,” ujar Dede saat ditemui Parlementaria di Ruang Rapat Banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia mengungkapkan bahwa dari lebih dari dua ribu BUMD yang tersebar di berbagai daerah, hanya sebagian kecil yang benar-benar berada dalam kondisi sehat dan mampu memberikan kontribusi optimal kepada daerah. “Hampir dua ribu lebih BUMD di daerah itu mungkin hanya 20 persen yang sehat. Yang lainnya lebih banyak berjalan apa adanya,” ungkapnya.
Menurut Dede, rendahnya kinerja sebagian besar BUMD tidak terlepas dari persoalan tata kelola perusahaan yang belum profesional. Karena itu, pembenahan manajemen menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi baru tersebut. Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa sistem pengisian jabatan direksi dan manajemen BUMD harus mengedepankan kompetensi dan profesionalisme, bukan berdasarkan pertimbangan nonprofesional.
“Di Undang-Undang BUMD kita akan mendorong perubahan struktur manajemen, direksi, dan lain-lainnya melalui sistem merit, bukan lagi titipan,” tegasnya.
Selain reformasi manajemen, paparnya, DPR juga mendorong penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. Menurut Dede, selama ini pengawasan terhadap perusahaan daerah masih belum optimal sehingga banyak persoalan tidak tertangani secara cepat. Ke depan, ia mengingatkan agar pemerintah pusat memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melakukan monitoring, evaluasi, hingga pemberian penghargaan maupun sanksi terhadap kinerja BUMD.
“Supaya ada fungsi pengawasan, ada fungsi sanksi, dan ada fungsi reward untuk BUMD-BUMD yang berhasil. Yang tidak berhasil tentu perlu ada pembinaan dan evaluasi,” jelasnya.
Dede meyakini bahwa jika BUMD dikelola secara profesional dan akuntabel, perusahaan daerah dapat menjadi salah satu sumber utama peningkatan PAD. Dengan demikian, daerah tidak hanya bergantung pada transfer pemerintah pusat, tetapi juga memiliki kemampuan fiskal yang lebih mandiri untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“BUMD harus menjadi instrumen ekonomi daerah yang kuat. Kalau dikelola dengan baik, kontribusinya terhadap PAD akan jauh lebih besar dan pada akhirnya memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan,” pungkas Politisi asal Dapil Jawa Barat II itu.