Ancaman Nonmiliter terhadap Ketahanan Bangsa, Kampanye LGBT di Medsos Perlu Diwaspadai

Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat menilai maraknya kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di media sosial perlu mendapat perhatian serius dari seluruh elemen bangsa. Menurutnya, tantangan terhadap negara saat ini tidak hanya datang dalam bentuk ancaman militer, tetapi juga melalui penyebaran nilai, ideologi, dan budaya yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Syahrul merespons beredarnya berbagai konten di media sosial, termasuk unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa tidak terdapat riset yang mendukung homoseksualitas sebagai gangguan mental atau bentuk penyimpangan.

"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Diketahui, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Doktrin Pertahanan Negara mengklasifikasikan ancaman terhadap negara ke dalam ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Dalam bagian analisis ancaman nonmiliter, dokumen tersebut memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara.

Karena itu, Syahrul menegaskan bahwa penguatan pertahanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI ataupun pemerintah, tetapi juga memerlukan peran keluarga, institusi pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat dalam membangun karakter generasi muda.

"Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter," ujar Politisi Fraksi PKS itu.

Desakan terhadap negara untuk bersikap lebih proaktif menangani konten LGBT di media sosial ini, juga sempat datang dari Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Siggih Januratmoko mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media sosial.

Dia menyatakan keprihatinan yang mendalam atas fenomena pelaku dan pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di ranah digital.

"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya, kepada MUI Digital di Jakarta, Sabtu (13/6/2026). 

Diposting 06-07-2026.

Dia dalam berita ini...

Dr. SYAHRUL AIDI MAAZAT, Lc., M.A.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Riau 2