Keresahan pemerintah daerah terkait ancaman pelanggaran aturan batas maksimal belanja pegawai mulai menemukan titik terang. Komisi II DPR RI menyatakan telah merumuskan solusi konkret bersama pemerintah untuk mengatasi persoalan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya terkait beban belanja aparatur.
Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu membeberkan bahwa banyak pemerintah daerah saat ini terancam melanggar ketentuan porsi belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Kondisi tersebut dipicu oleh menyusutnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat di tengah kebutuhan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau lebih dari 30 persen, ini kan sebenarnya melanggar undang-undang. Oleh karena itu, ada relaksasi regulasi yang sudah disepakati dan dibicarakan oleh Komisi II, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenpan RB," beber Edi Oloan Pasaribu dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).
Politisi PAN tersebut menjelaskan bahwa solusi fundamental telah disiapkan untuk meringankan beban fiskal daerah. Salah satunya ialah wacana pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK pada sektor esensial oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini kan kita sudah sepakat kemarin saat rapat. Bagaimana pembiayaan pegawai PPPK ini, khusus tenaga guru, pendidik, dan kesehatan dibiayai oleh APBN. Ini salah satu solusi jangka panjang," jelasnya.
Di sisi lain, Edi juga mengingatkan kepala daerah agar tidak semata-mata menyalahkan penurunan TKD sebagai penyebab keterbatasan fiskal. Menurutnya, secara nominal kapasitas anggaran masih dapat dioptimalkan apabila pemerintah daerah mampu menetapkan prioritas belanja secara tepat.
"Makanya, narasi kebijakan nasional itu adalah bagaimana pemerintah daerah memprioritaskan belanja yang terkait layanan publik dan hal-hal yang produktif. Hindari pemborosan seperti perjalanan dinas yang tidak perlu atau proyek-proyek yang tidak urgent," tandas Edi.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 dan sempat memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah yang juga tengah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.