Komisi III DPR Rapat dengan Peradi Bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR lanjut membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam rapat ini, Komisi III DPR mengundang Ketua Umum Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) SAI Harry Ponto dan Ketua Umum DPN Peradi Hermansyah Dulaimi.

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Habiburokhman awalnya mengatakan Komisi III DPR akan terus membahas RUU Perampasan Aset. Ia lalu menyinggung hoaks yang mengatakan DPR menolak RUU Perampasan Aset.

"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman mengawali rapat.

Ia memastikan Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Dia mengatakan pembahasan ini penting karena RUU Perampasan Aset merupakan UU baru.

"Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat Undang-Undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," ucap dia.

Habiburokhman menekankan ada beban konstitusional yang kini harus dihadapi Komisi III DPR. Menurut dia, perlu kecermatan membahas RUU Perampasan Aset.

"Jadi kita ada beban konstitusional di pundak kami ini kalau sahkan itu harus cermat dan mendengar masukan orang karena itu ada konsep meaningful participation, kita ingin maksimalkan yang jelas kira tak mengulur-ulur waktu, masukan dari masyarakat itu penting," ujar dia.

 

Diposting 13-07-2026.

Dia dalam berita ini...

Dr. HABIBUROKHMAN, S.H., M.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
DKI Jakarta 1