Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk tetap menjaga situasi harmonis dalam perusahaan. Hal ini terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) yang diterima oleh BAM DPR RI beberapa waktu yang lalu terkait dugaan union busting.
Tindakan itu diyakini berakibat mutasi pegawai yang dinilai tidak linier dengan pekerjaan sebelumnya, hingga dipindahkan dari daerah operasional di Pulau Jawa ke Pulau Sumatera. Sekedar untuk diketahui, union busting merupakan tindakan ilegal di mana perusahaan atau pengusaha berupaya melemahkan, menghambat, atau menghancurkan serikat pekerja. Dugaan union busting tersebut dikhawatirkan menimbulkan efek domino untuk kondisi perusahaan, khususnya kesejahteraan pegawai di kemudian hari.
Seiring dengan hal tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) Bersama tim menghimpun langsung keterangan dari PT KAI dalam kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat, Senin (13/72026). Menurut hasil penyelidikan Kementerian Ketenagakerjaan, PT KAI bersih dari dugaan tindakan union busting. Meski begitu, Aher tetap mendesak perusahaan untuk melakukan tindakan nyata berupa pengembalian pegawai yang bersangkutan serta evaluasi.
“Meski tidak terbukti ada union busting, Namun tampaknya hadirkanlah situasi yang lebih normal, yaitu kembalikan orang yang diduga dipindahkan akibat union busting itu kembali ke tempat semula. Tentu dengan evaluasi dan kesepahaman yang akan dilaksanakan oleh PT KAI,” jelas Aher dalam wawancara langsung dengan Parlementaria.
Legislator Dapil Jawa Barat II itu juga turut mengaminkan perihal mutasi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi maupun perusahaan. Namun, hal tersebut tentu menyalahi aturan jika terindikasi adanya unsur union busting. Untuk itu, Aher menekankan pentingnya komitmen PT KAI dalam melakukan restrukturisasi perusahaan secara terbuka.
“Tentu saja secara umum namanya mutasi, namanya rotasi, namanya promosi itu adalah hal yang biasa dalam organisasi. Tapi kalau kemudian hal tersebut dilakukan ada indikasi ketidakadilan berupa union busting atau lain-lainnya tentu ini perlu diselesaikan. PT KAI sudah berkomitmen untuk menyelesaikan ini dengan mengembalikan mereka ke tempat asal dengan tentu saja evaluasi dan musyawarah dan dengan keterbukaan diantara mereka,” pungkasnya.