Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan catatan kritis sekaligus rekomendasi tegas terhadap kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 yang dibahas pada Selasa (14/7/2026) lalu, dirinya mengingatkan bahwa keberhasilan instansi ini tidak boleh hanya diukur dari aspek capaian administratif dan finansial, melainkan pada tegaknya kedaulatan negara dan nilai kemanusiaan.
Perlu diketahui, Komisi XIII DPR RI secara resmi menerima laporan keuangan dan mengapresiasi realisasi anggaran kementerian tahun 2025 yang mencapai Rp 17,9 triliun (95,11 persen), serta lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi yang menembus Rp 10,48 triliun. Walaupun begitu, ia menilai ada tantangan besar yang belum terselesaikan di lapangan.
Pun, dirinya mengetahui bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil melayani jutaan dokumen dan memeriksa lebih dari 53 juta perlintasan orang sepanjang tahun 2025. Akan tetapi, baginya, dari berbagai pencapaian ini, fungsi utama imigrasi adalah tetap menjaga kedaulatan negara.
"PNBP naik, tapi apakah kedaulatan negara ikut menguat? Ini pertanyaan mendasar yang menancap di pikiran saya," ujar Rieke melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Oleh karena itu, Rieke menekankan bahwa keberhasilan jajaran imigrasi tidak boleh diukur dari besarnya penerimaan negara atau banyaknya dokumen yang diterbitkan. Sebab, tegasnya, fungsi utama Direktorat Jenderal Imigrasi adalah menjaga kedaulatan negara, melindungi WNI, mengawasi WNA, serta mencegah TPPO, TPPU, penyelundupan manusia, narkotika, dan kejahatan transnasional.
Apalagi, berdasarkan kajian konstitusional mendalam, dirinya mengungkapkan bahwa data keimigrasian saat ini belum terintegrasi secara real-time dengan kementerian dan lembaga strategis lainnya. "Akibatnya, negara belum memiliki satu ekosistem pengawasan yang mampu mendeteksi penyalahgunaan visa, ITAS, KITAS, perusahaan cangkang, investasi fiktif, TKA ilegal, maupun penguasaan aset oleh WNA secara dini," imbuhnya.
Sebab itu pula, ia mengingatkan Kembali secara tegas esensi utama dari kehadiran sistem keimigrasian. "Keberhasilan imigrasi tidak boleh hanya diukur dari berapa triliun rupiah PNBP yang diperoleh, tetapi dari seberapa kuat negara mengetahui, mengawasi, dan mengendalikan siapa yang masuk, tinggal, bekerja, berusaha, dan keluar dari wilayah Indonesia demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tekannya.
Beralih ke sektor pemasyarakatan, Rieke menyoroti krisis struktural akut yang dihadapi Lapas dan Rutan di Indonesia. Berdasarkan data per 14 Juli 2026, jumlah penghuni lapas di Indonesia telah mencapai 276.009 orang, padahal kapasitas tampung nasional hanya sebesar 153.147 orang. Terjadi overcrowding atau kelebihan kapasitas sebesar 80,22 persen, di mana 53,8 persen di antaranya merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Maka dari itu, ia meminta agar kementerian tidak terjebak pada formalitas digitalisasi yang tidak menyentuh akar masalah. "Reformasi Pemasyarakatan mohon jangan berhenti pada digitalisasi administrasi. Fakta ini menunjukkan bahwa krisis pemasyarakatan bukan semata persoalan hunian, melainkan lemahnya tata kelola sistem pemidanaan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial," paparnya.
Menutup pernyataan, ia menyoroti kelemahan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang saat ini berjalan. Sebab, jelasnya, sistem tersebut masih hanya berfungsi sebagai sistem administrasi dan pertukaran data saja. "Transformasi digital baru akan bermakna apabila SDP dikembangkan menjadi pemerintahan digital pemasyarakatan yang terintegrasi dalam satu data Indonesia," pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.