Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai masih diperlukan pemahaman yang lebih kuat mengenai kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Menurutnya, kejelasan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik dan koordinasi antarpemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Dede Yusuf saat mengikuti Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026).
Dede menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dalam kunjungan kerja tersebut, implementasi ketentuan mengenai gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum sepenuhnya dipahami sebagai kewenangan yang cukup besar.
“Kalau dari diskusi hari ini saya menganggap bahwa penjabaran dari undang-undang tersebut terkait dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum dilihat sebagai sebuah kewenangan yang sebetulnya cukup besar,” ujarnya saat ditemui Parlementaria usai pertemuan.
Ia mencontohkan, terdapat sejumlah daerah yang gubernurnya mampu menjalankan fungsi koordinasi secara optimal. Dalam kondisi tertentu, gubernur bahkan dapat mengambil langkah ketika pemerintah kabupaten atau kota belum mampu melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
“Ada beberapa daerah yang gubernurnya mengambil peran itu dengan sangat kuat, sehingga ketika kabupaten/kota tidak bisa mengambil tugas tersebut, gubernur akan masuk. Contohnya Jawa Barat, kita sering melihat gubernurnya terjun langsung,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Namun demikian, Dede juga melihat masih ada sejumlah daerah yang belum memahami secara utuh ruang lingkup kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat koordinasi dan penyelesaian persoalan di daerah.
Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat sosialisasi dan pembinaan kepada para kepala daerah agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam menjalankan amanat undang-undang. “Ini menjadi PR bagi Kemendagri juga untuk menjelaskan kepada kepala daerah apa yang menjadi wewenangnya,” tegas Dede.