Tidak Proaktif Kepala Daerah Jadi Celah Suburnya Mafia Tanah di Bali

Komisi II DPR RI menilai lambatnya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi lahan di Bali bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan karena pasifnya kepemimpinan para kepala daerah. Ketidakaktifan kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tersebut menciptakan ruang kosong yang dimanfaatkan oleh mafia tanah, yang berujung pada melonjaknya harga lahan dan terpinggirkannya masyarakat lokal.

Sorotan tajam ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, Bali, Rabu (22/7/2026). Diketahui, terjadi pembiaran status hukum atas ratusan hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Pemuteran, Buleleng, Bali, yang penyelesaiannya telah menggantung lebih dari dua tahun.

Mardani memaparkan bahwa efektivitas implementasi reforma agraria sangat bertumpu pada inisiatif dan keaktifan gubernur, bupati, maupun wali kota selaku Ketua GTRA. Menurutnya, peraturan yang ada saat ini sebenarnya sudah sangat memadai, namun hambatannya ada pada komitmen pimpinan daerah. Ketika kepala daerah pasif, proses administrasi pertanahan menjadi lambat, yang pada akhirnya justru memberi celah bagi mafia tanah untuk bermain dan memicu lonjakan harga tanah yang tidak terkendali.

“(Kementerian) ATR/BPN-nya aktif, tetapi kalau ketuanya tidak aktif (maka penyelesaian konflik agraria tidak akan terjadi, red). Karena itu Kemendagri wajib terlibat mengingatkan seluruh kepala daerah, baik provinsi, kabupaten-kota untuk memanfaatkan posisinya sebagai ketua GTRA bersama-sama dengan semua stakeholder,” jelas Mardani kepada Parlementaria usai pertemuan.

Politisi Fraksi PKS ini menilai makin lambat urusan administrasi pertanahan nasional ini diselesaikan, maka mafia dan, harga tanahnya makin naik. “Sehingga, mafianya makin banyak, sulit negara hadir menegakkan kewajibannya,” ujar Mardani.

Sejalan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses ini menegaskan bahwa batas waktu dua tahun sudah lebih dari cukup.

Sehingga, tegasnya, jika Pemda tidak memperpanjang statusnya, lahan tersebut harus segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan didistribusikan kepada masyarakat penggarap yang telah menguasai lahan tersebut secara fisik.

Hal itu karena masyarakat yang selama ini telah menguasai ratusan hektare lahan tersebut, sedang mengurus sertifikasi lahan yang merupakan aset Pemda. Sehingga, ketika proses sertifikasinya sudah berjalan akan dilakukan distribusi kepada mereka.

“Kalau untuk yang eks HGU yang sudah lewat dari dua tahun menurut saya perlu segera dipastikan mau dilanjutkan atau tidak, kalau enggak ya bisa saja dijadikan objek reforma agraria, tanah objek reforma agraria. Tinggal diaktifkan GTRA yang selama ini mungkin belum terlalu aktif. Apalagi sekarang sudah ada Badan Bank Tanah yang ikut membantu, kalau memang sudah clear and clean ya segera diberikan kepada yang dari awal menguasai,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Diketahui, berbagai media lokal di Bali, secara konsisten menyoroti maraknya konflik agraria laten antara warga penggarap melawan klaim penguasaan lahan oleh pemodal melalui skema nominee (pinjam nama). Media regional juga kerap mengangkat desakan warga eks-HGU di Buleleng dan Jembrana yang menuntut kepastian sertifikat atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

Berdasarkan paparan Kanwil BPN Provinsi Bali, pelaksanaan Reforma Agraria di Bali mencakup penyusunan Data GTRA di Kabupaten Tabanan dan Buleleng, serta program Akses Reforma Agraria di lima kabupaten dengan sasaran 1.000 KK. Kendati tingginya harga tanah memicu pergeseran kepemilikan ke pemodal besar, BPN mencatatkan keberhasilan redistribusi TORA di Desa Sumberklampok, Buleleng (2024), serta Bangli (2025) sebagai contoh konkret bahwa sinergi GTRA dapat berjalan jika dipimpin secara aktif oleh Pemda. 

Diposting 23-07-2026.

Mereka dalam berita ini...

Dr. H. MARDANI ALI SERA, M.Eng.

Anggota DPR-RI 2024-2029
DKI Jakarta 1

ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.I.P., M.Si.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 3