Komisi XIII DPR RI menyatakan siap mengawal wacana pemberlakuan dwikewarganegaraan terbatas bagi diaspora Indonesia yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dirancang secara selektif agar mampu mengoptimalkan potensi diaspora tanpa menimbulkan persoalan baru.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, mengatakan pihaknya melihat wacana tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing nasional sekaligus membuka ruang kontribusi lebih besar bagi diaspora Indonesia.
“Pandangan-pandangan tersebut menunjukkan DPR RI memiliki perhatian serius terhadap isu ini. Saya melihat ada titik temu yang kuat: kita mendukung langkah pemerintah, tetapi ingin memastikan implementasinya tepat sasaran, selektif, dan tidak menimbulkan masalah baru. Komisi XIII akan menjadi salah satu etalase pengawalan isu ini,” kata Dewi, kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Dewi, pembahasan dwikewarganegaraan terbatas perlu memperhatikan berbagai aspek, termasuk asas kewarganegaraan tunggal, kesetaraan hak, mekanisme pengawasan, serta kriteria diaspora yang dapat memperoleh skema tersebut.
Ia menyebut sejumlah anggota DPR lintas fraksi telah menyampaikan pandangan terkait wacana tersebut.
Salah satu gagasan yang muncul adalah agar kebijakan tidak diberlakukan secara luas, melainkan difokuskan kepada talenta strategis yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.
Selain itu, terdapat pandangan agar asas kewarganegaraan tunggal tetap dihormati dengan memberikan pengecualian secara terbatas dan diatur secara ketat.
DPR juga menilai perlu ada sistem pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan tidak terjadi ketimpangan hak antara WNI pada umumnya dan pemegang dwikewarganegaraan.
“Kami di DPR melihat wacana ini sebagai langkah maju. Presiden Prabowo telah meletakkan arah yang benar dengan menempatkan diaspora sebagai mitra strategis pembangunan. Ini bukan hanya soal status kewarganegaraan, tetapi tentang bagaimana Indonesia memenangkan persaingan global,” ucapnya.
Dewi menjelaskan, Indonesia memiliki diaspora yang diperkirakan mencapai 8-10 juta orang yang tersebar di berbagai negara.
Banyak di antara mereka menempati posisi penting di sektor teknologi, riset, kesehatan, pendidikan, dan bisnis.
Selama ini, sebagian diaspora menghadapi dilema ketika memperoleh kewarganegaraan asing karena harus kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Menurut Dewi, skema dwikewarganegaraan terbatas dapat menjadi salah satu solusi sekaligus membuka peluang transfer pengetahuan, investasi, serta penguatan diplomasi publik.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan sinergi seluruh komponen bangsa, termasuk diaspora. Banyak negara sudah lebih dulu memanfaatkan potensi ini, seperti India dengan skema Overseas Citizenship of India dan Filipina dengan kebijakan dwikewarganegaraan bagi natural-born citizens. Tentu Indonesia harus merancang model yang paling sesuai dengan karakter bangsa dan kepentingan nasional kita,” ucapnya.