Setahun Kerja Komisi XI DPR RI, Stabilitas Fiskal dan Reformasi Keuangan Jadi Fokus Utama

Dinamika perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian, percepatan transformasi sektor keuangan, serta tuntutan menjaga keberlanjutan fiskal menjadi tantangan yang mewarnai kerja Komisi XI DPR RI sepanjang satu tahun masa sidang. Walaupun begitu, tugas menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tidak pernah berhenti  demi memastikan ekonomi negara tetap stabil sekaligus inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi keuangan, perbankan, perpajakan, perencanaan pembangunan nasional, serta sektor jasa keuangan, Komisi XI DPR RI telah mengawal sejumlah agenda strategis. Di antaranya, penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), penguatan arsitektur pengawasan sektor keuangan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), hingga pengawalan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Pada fungsi legislasi, Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi tersebut merupakan amanat langsung UU P2SK yang mewajibkan penyelesaiannya dalam jangka waktu tiga bulan.

Melalui serangkaian rapat kerja, pembahasan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, hingga penyampaian pendapat akhir mini seluruh fraksi dan pemerintah, Komisi XI DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati RUU PFII untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan penyelesaian RUU tersebut menjadi bukti komitmen DPR bersama pemerintah dalam menjalankan amanat UU P2SK tepat waktu.

“Kami menyelesaikan ini dalam waktu yang dimandatkan oleh Undang-Undang P2SK, yaitu tiga bulan. Mudah-mudahan persetujuan di tingkat dua akan mengikuti proses berikutnya hingga disetujui menjadi undang-undang. Dengan demikian, amanat Undang-Undang P2SK untuk menyelesaikan RUU PFII dalam waktu tiga bulan telah dijalankan tepat waktu oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah,” ujar Misbakhun.

Adanya kehadiran PFII ini bisa  menjadi fondasi baru untuk menciptakan pusat finansial internasional Indonesia demi memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.

Kawal Kebijakan Fiskal Nasional

Tidak henti, pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2027 menjadi agenda besar Komisi XI DPR RI sepanjang masa sidang. Pembahasan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara ekspansi pembangunan dan disiplin fiskal. Dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun dengan defisit sebesar Rp671,2 triliun atau sekitar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Bagi Komisi XI DPR RI, postur tersebut menunjukkan optimisme pemerintah yang tetap dibarengi kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal. Misbakhun menilai target tersebut menjadi sinyal positif bagi pasar sekaligus mencerminkan optimisme pemerintah terhadap prospek ekonomi nasional.

“Pertumbuhan ekonomi 6 persen ini adalah pertumbuhan ekonomi yang memberikan pesan yang kuat kepada pasar bahwa Bapak Presiden memberikan sinyal yang optimistis terhadap pertumbuhan ekonomi kita tahun 2027 nanti. Jadi, 2027 kita ditargetkan keluar dari zona pertumbuhan 5 persen,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk pertama kalinya APBN Indonesia menembus angka Rp4.000 triliun dengan target pertumbuhan ekonomi keluar dari kisaran lima persen. Baginya, pencapaian target tersebut membutuhkan sinergi berbagai instrumen kebijakan, mulai dari kebijakan fiskal, moneter, hingga kebijakan makroprudensial sektor keuangan.

Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI akan konsisten mendorong percepatan investasi, hilirisasi industri, pembangunan tiga juta rumah, serta penyelesaian proyek-proyek strategis nasional agar mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat konsumsi masyarakat.

Perkuat Awasi Sektor Keuangan

Pada bidang pengawasan, Komisi XI DPR RI berusaha memperkuat pengawasan terhadap Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pilar utama stabilitas sistem keuangan nasional. Bersama Bank Indonesia, pihaknya menyepakati Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas bank sentral dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan.

Terhadap Otoritas Jasa Keuangan, Komisi XI DPR RI membahas Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026 secara komprehensif melalui pembentukan Panitia Kerja penerimaan dan Panitia Kerja pengeluaran guna memastikan setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Sebagai tindak lanjut implementasi UU P2SK, Komisi XI DPR RI menyelenggarakan proses seleksi Anggota Badan Supervisi OJK melalui uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

Dari 85 pendaftar, sebanyak 60 calon yang memenuhi persyaratan administratif mengikuti proses seleksi untuk mengisi satu posisi anggota Badan Supervisi OJK. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menegaskan bahwa proses tersebut bertujuan memperoleh figur terbaik untuk memperkuat fungsi supervisi terhadap OJK.

“Harapannya adalah yang terbaik yang terpilih. Karena kita tahu, berdasarkan revisi Undang-Undang P2SK, OJK memiliki peran yang sangat penting. Tentu saja hal itu berimplikasi pada BS OJK yang juga memiliki peran sangat penting,” ungkap Harris.

Komisi XI DPR RI juga telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Melalui proses tersebut, Komisi XI menyepakati Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS periode 2026–2031. Pembentukan BMKS menjadi tonggak baru dalam implementasi UU P2SK untuk memperkuat tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional.

Kehadiran bursa tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat posisi Indonesia di pasar global, sekaligus mendorong Indonesia bertransformasi dari price taker menuju price influencer bahkan price maker. Komisi XI DPR RI juga melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam Kantor Akuntan Publik (KAP) calon pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI.

Dari proses tersebut, Komisi XI DPR RI telah menyetujui KAP Sarif Wibawa dan Rekan sebagai pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas pemeriksaan keuangan negara.

Jaga Kinerja Mitra Strategis

Fungsi pengawasan Komisi XI DPR RI tidak hanya dilakukan melalui pembahasan anggaran, tetapi juga dengan mengevaluasi pelaksanaan program strategis seluruh mitra kerja. Satu di antaranya, Komisi XI DPR RI menyoroti pentingnya transparansi indikator kinerja utama (IKU) dan target capaian berbagai program strategis.

Komisi XI DPR RI meminta setiap program yang dijalankan LPS memiliki ukuran keberhasilan yang jelas sehingga manfaat penggunaan anggaran dapat dievaluasi secara objektif. Perhatian tersebut mencakup pengembangan Program Penjaminan Polis (PPP), penguatan sistem teknologi informasi, pemanfaatan artificial intelligence (AI) dalam sistem pengawasan, hingga efektivitas program literasi dan inklusi keuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menegaskan bahwa keberhasilan sebuah program harus dapat diukur melalui indikator yang jelas.“Kalau rumusan KPI-nya bisa ditentukan dengan baik, maka kami yakin program-program tersebut ke depan akan jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Komisi XI juga memberikan perhatian terhadap penguatan kelembagaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurut Komisi XI DPR RI, penguatan status LKPP menjadi badan akan memperkuat efisiensi belanja negara sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tentunya nanti kelembagaannya melalui undang-undang atau melalui proses yang menurut kewenangan eksekutif dianggap memadai, kita akan memberikan dukungan sepenuhnya. Kebetulan LKPP adalah mitra kerja Komisi XI,” ujar Misbakhun.

Komisi XI DPR RI juga terus mengawasi penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem asuransi kesehatan, pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto, serta penguatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Jaga Stabilitas dan Perkuat Sinergi

Komisi XI DPR RI juga memberikan perhatian pada keberlanjutan stabilitas sektor keuangan, termasuk memastikan proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Menyikapi pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia, Komisi XI DPR RI menegaskan kesiapan menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon penggantinya secara objektif dan profesional.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan, proses tersebut akan dilaksanakan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. “Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” ucap Fauzi.

Upaya menjaga stabilitas sektor keuangan tersebut berjalan beriringan dengan penguatan sinergi kelembagaan, seperti Komisi XI DPR RI menerima delegasi parlemen Korea Selatan untuk bertukar pandangan mengenai perkembangan mata uang digital, aset digital, serta penguatan sektor keuangan. Tidak hanya itu saja, Komisi XI DPR RI terus mendorong sinkronisasi kebijakan pembangunan bersama Kementerian PPN/Bappenas guna memastikan perencanaan pembangunan nasional tetap sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah.

Jaga Momentum Reformasi

Rangkaian dari setiap agenda tersebut memperlihatkan bahwa peran Komisi XI DPR RI tidak berhenti pada pembahasan anggaran negara. Di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, Komisi XI DPR RI berusaha menjalankan peran penting demi memperkuat pengawasan sektor keuangan sekaligus memastikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan nasional tetap berada pada jalur yang kredibel dan berkelanjutan.

Melalui sinergi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi XI DPR RI terus mengawal kebijakan ekonomi dan keuangan agar berjalan secara akuntabel sekaligus mampu menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Ke depan, penguatan reformasi ekonomi akan terus menjadi bagian dari agenda Komisi XI DPR RI, dengan memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menjawab tantangan ekonomi saat ini, tetapi juga memberikan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan yang inklusif dan manfaat pembangunan yang lebih luas bagi masyarakat. 

Diposting 26-08-2026.

Mereka dalam berita ini...

H. MUKHAMAD MISBAKHUN, S.E., M.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 2

KAMRUSSAMAD

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Barat 3

FAUZI H. AMRO

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Selatan 1