Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyoroti masih panjangnya proses perizinan sebagai salah satu tantangan utama yang dihadapi investor di kawasan industri. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian, terutama ketika investor telah menyewa lahan dan menempatkan peralatan, tetapi belum dapat memulai kegiatan produksi.
Hal itu disampaikan Chusnunia usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Banten, Rabu (26/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Chusnunia menyebut Cikupa Mas merupakan salah satu kawasan industri yang relatif sehat dengan tingkat okupansi yang tinggi.
“Kita melihat di sini termasuk kawasan industri yang relatif sehat dengan okupansi yang maksimal. Perbandingannya tadi dari diskusi kita, 60 persen investor asing dan 40 persen lokal. Yang perlu kita gali sebenarnya adalah tantangan-tantangannya,” ujar Chusnunia.
Menurutnya, pengalaman pengelolaan Kawasan Industri Cikupa Mas yang telah berjalan baik dapat menjadi referensi dalam pengembangan kawasan industri baru, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Pengembangan tersebut dinilai penting untuk mendukung hilirisasi berbagai sumber daya dan bahan baku yang tersedia di daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Panja, lanjut Chusnunia, adalah durasi proses perizinan. Meski layanan perizinan telah bergerak menuju sistem single window dan berbasis daring, proses penerbitan izin masih membutuhkan waktu cukup lama.
“Kalau perizinan bisa sampai enam bulan sampai satu tahun, investor mengalami kerugian yang cukup besar. Alatnya tidak bisa berproduksi, sementara dia sudah membayar sewa,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.
Karena itu, ia menilai usulan agar proses perizinan dapat diselesaikan paling lama tiga bulan patut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Kawasan Industri. Namun demikian, Chusnunia menegaskan percepatan perizinan tidak boleh mengabaikan aspek kehati-hatian, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Saya kira apa yang diusulkan dengan maksimal tiga bulan itu cukup masuk akal. Meskipun juga tidak bisa buru-buru karena beberapa hal, terutama terkait AMDAL, harus berhati-hati,” tegas Legislator Dapil Lampung II ini.
Ia mengingatkan, agenda hilirisasi tidak boleh dijalankan secara serampangan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, percepatan investasi dan penyederhanaan perizinan harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberlanjutan lingkungan.
Selain persoalan perizinan, Chusnunia juga menyoroti belum sepenuhnya terintegrasinya sistem pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan industri. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar pengembangan kawasan industri dapat sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia dan penyerapan tenaga kerja. “Di beberapa industri, pendidikannya belum terintegrasi dengan kebutuhan industri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chusnunia menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan hubungan antar kelembagaan, baik antara pengelola kawasan, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat. Menurutnya, persoalan yang dihadapi kawasan industri akan lebih mudah diidentifikasi dan diselesaikan apabila terdapat ruang komunikasi yang terbuka.
Ia pun mendorong pelaku industri untuk tidak ragu menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi kepada pemerintah. Dengan komunikasi dan koordinasi yang lebih baik, berbagai persoalan dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan. “Ketika industri menghadapi persoalan, tidak perlu takut untuk berkomunikasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” pungkas Chusnunia.