Legislator Ungkap Temuan BPK Soal Masalah Pertahanahan di Riau, Nilainya Triliunan

Pengelolaan aset tanah Pemerintah Provinsi Riau masih menghadapi persoalan legalitas dan tumpang tindih kewenangan. Dari total 1.146 bidang tanah aset Pemprov Riau, sebanyak 613 bidang belum bersertifikat, dengan sebagian di antaranya menghadapi persoalan kawasan hutan, pertambangan, gambut, hingga sengketa.

Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga bersinggungan dengan kewenangan sejumlah kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Hal itu turut menjadi perhatian setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Riau Tahun 2025.

“Tadi saya sudah sampaikan, ada temuan dari BPK tahun 2025 bahwa pemeliharaan aset, khususnya dalam masalah pertanahan ini mengalami masalah,” ujar Aus dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pekanbaru, Riau, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan paparan Pemprov Riau, dari 613 bidang yang belum bersertifikat, sebanyak 247 bidang menghadapi persoalan dengan nilai mencapai sekitar Rp1,42 triliun. Selain itu, terdapat 215 bidang dengan nilai sekitar Rp6,88 triliun yang bahkan belum diajukan untuk proses sertifikasi.

Persoalan tersebut semakin kompleks karena sebagian aset daerah berada pada wilayah yang bersinggungan dengan kepentingan sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga kawasan gambut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik ketika status penguasaan atau pencatatan aset pemerintah daerah tidak sejalan dengan penetapan kawasan maupun kewenangan sektoral di tingkat pusat.

Aus menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri. Diperlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan kewenangan yang selama ini berjalan secara sektoral.

“Solusi yang terbaik adalah bagaimana Komisi II itu berembug dengan berbagai kelembagaan, kementerian dan lembaga yang ada di pusat,” katanya.

Politikus Fraksi PKS itu menyoroti sektor lingkungan hidup, kehutanan, dan perkebunan yang memiliki kepentingan terhadap sejumlah lahan aset Pemprov Riau. Menurutnya, ketidaksinkronan tersebut dapat menghambat pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas aset yang dimilikinya.

“Sebetulnya regulasinya ada, tetapi masing-masing kementerian itu belum tersinkronisasi,” tegas Aus.

Ia pun mendorong adanya otoritas yang dapat mengintegrasikan penyelesaian persoalan pertanahan dan aset tersebut. Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menjadi salah satu pihak yang berperan dalam memastikan penataan aset berjalan lebih tertib, termasuk melalui reforma agraria dan Bank Tanah.

“Dan harusnya ada satu yang menjadi pemegang otoritas,” ujarnya.

Lebih jauh, Aus menilai persoalan kewenangan pusat-daerah perlu dibenahi agar aset yang telah dimiliki pemerintah daerah tidak justru menjadi beban administratif. Kepastian status dan legalitas aset dinilai penting agar aset tersebut dapat dipelihara, dimanfaatkan, serta mendukung kemandirian daerah.

“Pusat dalam hal ini harus perhatikan kepentingan daerah,” pungkasnya.

Diposting 03-09-2026.

Dia dalam berita ini...

K.H. AUS HIDAYAT NUR

Anggota DPR-RI 2024-2029
Kalimantan Timur