Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong peninjauan kembali mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi sebagai langkah mendasar untuk mencegah persoalan sertifikat kepemilikan rumah kembali terjadi. Salah satu opsi yang tengah dikaji ialah tidak lagi menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), melainkan memastikan tanah telah dipecah terlebih dahulu sebelum transaksi dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB).
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026), yang membahas penyelesaian sertifikat kepemilikan perumahan bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam hal ini salah satu untuk menyelesaikan masalah secara mendasar adalah perlunya peninjauan kembali terhadap KPR non-subsidi, agar tidak diperbolehkan lagi menggunakan perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB, tetapi harus sudah dipecah dulu tanahnya dan langsung kepada Akta Jual Beli,” ujar Andreas.
Meski demikian, dirinya menegaskan usulan tersebut masih memerlukan masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum. Menurutnya, pembahasan lintas pihak diperlukan agar perubahan mekanisme tersebut dapat menjadi solusi yang tepat dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Di sisi lain, BAKN DPR RI akan mengawal penyelesaian sertifikat bagi konsumen yang telah memenuhi kewajibannya, tetapi hingga kini belum menerima sertifikat rumah.
Ia menyebut konsumen dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada OJK, sementara BAKN akan mengawasi tindak lanjut penyelesaiannya.
“Kalau masih ada yang sertifikatnya belum diterima, itu bisa diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan kami akan mengawasinya bahwa tindak lanjut tersebut untuk segera diselesaikan,” tegasnya.
Andreas menjelaskan, sebagian persoalan sertifikat saat ini telah masuk ke ranah hukum dan dilaporkan kepada kejaksaan negeri. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada dana yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat sehingga mengalami pembekuan (freeze). Namun, BTN telah memberikan jaminan untuk menalangi sementara biaya pengurusan sertifikat agar konsumen tidak perlu menunggu hingga dana tersebut dapat dicairkan.
“Tapi tadi sudah ada jaminan dari BTN bahwa sementara itu akan ditalangin dulu oleh BTN sehingga tidak perlu menunggu dana pengurusan sertifikat itu menunggu dicairkannya dana yang diblokir tadi,” terang Andreas.
Menutup pernyataan, langkah tersebut penting untuk memastikan proses penyelesaian sertifikat tetap berjalan dan hak konsumen tidak semakin tertunda akibat proses hukum yang sedang berlangsung.