Empat Warga Jadi Tersangka, BAM Soroti Sengketa Lahan Situ Rompong

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong penyelesaian sengketa lahan Situ Rompong, Tangerang Selatan, secara adil dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan keberadaan masyarakat yang telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah mengatakan, sekitar 250 kepala keluarga telah lama bermukim di kawasan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan penataan sejak awal dan tidak membiarkan persoalan berlarut hingga masyarakat terlanjur membangun kehidupan di sana.

“Jangan sampai ada proses pembiaran dari negara. Kalau memang mau penertiban, sejak awal harus dilakukan. Jangan sampai orang sudah merasa nyaman, bahkan mungkin mereka sudah punya cucu segala macam, baru dipersoalkan oleh negara,” ujar Taufiq dalam rapat BAM bersama sejumlah pihak terkait di Kantor Walikota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).

Sengketa Situ Rompong sebelumnya telah disampaikan Forum Komunikasi Peduli Situ Rompong (FKPSR) kepada BAM. Masyarakat mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sahid Putera Harapan pada 2023 karena disebut menggunakan dasar sertifikat yang sebelumnya pernah berstatus blokir.

Dalam rapat, pihak PT Sahid Putera Harapan menjelaskan bahwa empat warga yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memanfaatkan lahan yang diklaim perusahaan untuk kepentingan usaha, antara lain kontrakan. Namun, Taufiq menilai proses hukum perlu dilakukan secara bijak karena status lahan yang menjadi dasar klaim perusahaan juga masih dipersoalkan.

“Saya minta ini segera dicabut status tersangkanya. Kenapa? Karena kepemilikan PT juga ada masalah. Jadi ini sama-sama orang bermasalah, maka menurut saya harus bijak,” tegasnya.

Taufiq juga meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan berbeda kepada masyarakat. BAM mendorong penelusuran status dan dokumen pertanahan secara menyeluruh agar sengketa Situ Rompong dapat diselesaikan dengan memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat.

Diposting 15-09-2026.

Dia dalam berita ini...

Drs. H. TAUFIQ R. ABDULLAH

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Tengah 7