Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mendorong MIND ID, khususnya PT Aneka Tambang (Antam), mencari terobosan agar aktivitas penambangan emas rakyat dapat memiliki legalitas dan kepastian hukum. Menurutnya, penambangan rakyat yang selama ini berlangsung tanpa izin justru membuat negara kehilangan potensi penerimaan dan masyarakat berada dalam posisi rentan secara hukum.
“PETI itu kalau dikumpulkan, sehari itu bisa kilo-kilo, Pak. Apa yang didapat negara? Enggak ada,” ujar Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan jajaran Direksi MIND ID beserta subholding PT Vale Indonesia, PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dan PT Timah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sigit menilai keberadaan wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan pemerintah perlu diikuti dengan kepastian implementasi di lapangan. Dengan demikian, masyarakat yang melakukan penambangan secara tradisional tidak terus berada dalam posisi ilegal meskipun aktivitas tersebut telah menjadi mata pencaharian di sejumlah daerah.
“Jangan korban masyarakat kecil yang menambang secara tradisional tapi dikejar-kejar, sementara kepastian hukumnya tidak ada,” tegasnya.
Menurut Sigit, penanganan penambang rakyat perlu dibedakan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat, khususnya di kawasan hutan. Penambangan tradisional, menurutnya, dapat diarahkan melalui skema legalisasi dan pembinaan sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Karena itu, ia mendorong MIND ID, khususnya Antam yang bergerak di bidang pertambangan emas, untuk merumuskan skema yang dapat menampung penambang emas rakyat sekaligus memberikan pembinaan.
“Kalau itu memang bisa ditampung khususnya Antam yang bergerak di bidang emas, ini luar biasa, Pak. PNBP kita nambah, negara kita mendapat pendapatan, masyarakat kita jelas legalitasnya, kepastian hukumnya,” katanya.
Terakhir, Sigit menilai skema tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi aktivitas pertambangan rakyat terhadap negara. Legalitas ini juga bisa menjadi dasar untuk mendorong pengelolaan pertambangan yang lebih tertib dan memperhatikan pembinaan lingkungan.