Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI akan menelaah aspirasi DPRD Kabupaten Malaka dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Salah satu aspirasi yang disampaikan, mengenai persoalan pertanahan yang bersinggungan dengan status kawasan hutan. Hasil telaah tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan DPR RI.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI, Rabu (16/9/2026). Selain persoalan pertanahan, DPRD Kabupaten Malaka turut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kelistrikan yang dinilai belum optimal.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan, persoalan tumpang tindih antara tanah yang digunakan masyarakat, desa, dan kecamatan dengan kawasan hutan tidak hanya terjadi di Timor Tengah Selatan. Menurutnya, persoalan serupa juga ditemukan di berbagai daerah.
Legislator yang akrab disapa Aher ini menjelaskan, terdapat sejumlah wilayah yang sebagian besar atau bahkan seluruh wilayah desanya masuk dalam kawasan hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan tanah serta menghambat kepastian hak masyarakat.
Ia mencontohkan, di salah satu kecamatan di Gorontalo, empat dari lima desa seluruh wilayahnya merupakan kawasan hutan. Persoalan serupa juga terjadi di Kecamatan Ijen, Jawa Timur, yang disebut hampir seluruh wilayahnya berada dalam kawasan hutan.
“Penataan kawasan hutan harus benar-benar menghasilkan penyelesaian yang menguntungkan rakyat dan negara,” tegasnya.
Aher berharap berbagai persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Ia menilai, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dan menyelesaikan konflik pertanahan yang muncul akibat penataan kawasan hutan.
Dalam kesempatan itu, legislator dari Fraksi PKS ini pun menjelaskan bahwa BAM DPR RI memiliki tugas menampung, menghimpun, menelaah, dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada alat kelengkapan dewan terkait untuk ditindaklanjuti. BAM juga melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut aspirasi tersebut.
“BAM bertugas menampung dan menelaah aspirasi masyarakat, kemudian menyampaikan hasilnya kepada alat kelengkapan dewan terkait agar dapat ditindaklanjuti,” jelas Ahmad.
Ia menegaskan, aspirasi DPRD Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan akan menjadi bahan telaah BAM untuk menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan kewenangan DPR RI. Dengan demikian, persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.