Komisi XI DPR RI menegaskan penerapan teknologi di sektor keuangan tidak boleh mengabaikan keadilan bagi para pekerja maupun menciptakan beban biaya yang merugikan masyarakat. Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi tata kelola industri perbankan agar transformasi digital tidak dimanfaatkan sebagai dalih pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Pernyataan tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9). RDPU digelar untuk mendengarkan langsung aduan dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti peran strategis sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang kini dihadapkan pada arus digitalisasi dan adopsi Artificial Intelligence (AI). Ia menilai persoalan utama transformasi ini terletak pada tata kelola dan kesiapan peta jalan (roadmap) teknologi agar tidak memicu dampak sosial ekonomi yang merugikan pekerja maupun konsumen.
"Sektor keuangan ini penyumbang pertumbuhan paling tinggi dalam struktur ekonomi kita. Penggunaan teknologi memang sebuah keniscayaan, tetapi permasalahannya adalah siapa yang menyiapkan roadmap teknologi tersebut. Ini bukan cuma soal dampak ke tenaga kerja, tetapi juga pembebanan biaya transaksi dan administrasi perbankan yang ditanggung masyarakat," tegas Misbakhun.
Terkait aduan spesifik dari pekerja Maybank, Misbakhun memastikan pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya pengawas perbankan dan bidang perlindungan konsumen.
"Terkait Maybank dan serikat pekerjanya, kami akan komunikasikan dengan OJK. Kita dorong agar OJK Perbankan maupun OJK bidang pengaduan masyarakat mendengarkan langsung apa yang menjadi aspirasi serikat pekerja ini," tambah Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Merespons hal yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah meminta perbankan tidak menjadikan alasan digitalisasi untuk bertindak semena-mena terhadap pekerja yang telah lama mengabdi.
"Digitalisasi dan AI memang keniscayaan, tetapi jangan sampai terjadi prinsip 'habis manis sepah dibuang' bagi mereka yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun. Kesejahteraan, keadilan, dan kepastian nasib keluarga pekerja di industri perbankan adalah hal fundamental yang akan terus kami ingatkan kepada bank-bank mitra Komisi XI," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai masukan pekerja memperkaya perspektif pengawasan Komisi XI DPR RI. Menurutnya, evaluasi perbankan tidak boleh semata-mata berpatokan pada capaian profitabilitas bisnis semata.
"Paparan dari rekan-rekan serikat pekerja membantu kami melihat industri keuangan secara lebih utuh. Industri keuangan tidak boleh hanya mengejar profit, tetapi harus memperhatikan aspek people atau sumber daya manusia. Masukan dari dalam seperti perlindungan pekerja ini menjadi bahan evaluasi besar bagi fungsi pengawasan kami," tutur Politisi Fraksi PKS tersebut.
Aduan ketenagakerjaan ini bermula dari pemaparan SPBMI yang mengungkap dugaan penyalahgunaan skema Performance Improvement Plan (PIP) oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Kebijakan yang diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut dinilai menjadi alat intimidasi dan modus efisiensi TKA serta union busting. Sementara itu, ASPI menyoroti dampak pengurangan tenaga kerja akibat AI dan mengusulkan pembentukan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional khusus sektor keuangan.